PONTIANAK POST — Insentif motor listrik hingga Rp5 juta per unit tinggal menunggu payung hukum dari Kementerian Keuangan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan persiapan teknis program telah rampung dan pelaksanaannya dapat disesuaikan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kemenperin saat ini masih menunggu regulasi tersebut. Besaran insentif yang tengah dibahas berada di kisaran Rp5 juta untuk setiap pembelian motor listrik.
“Kita sudah siap. Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah siap. Kita tunggu PMK-nya saja. PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” kata Agus di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (16/8).
Daftar Merek Belum Diputuskan
Meski nominal insentif telah mengemuka, pemerintah belum menetapkan merek dan model motor listrik yang akan memperoleh fasilitas tersebut.
Agus mengatakan pembahasan mengenai daftar penerima dan mekanisme program masih melibatkan sejumlah pihak, termasuk Danantara.
Dengan demikian, calon konsumen belum dapat memastikan merek atau model tertentu akan otomatis memperoleh potongan hingga Rp5 juta. Ketentuan tersebut masih menunggu aturan pelaksanaan dan keputusan pemerintah.
Subsidi Tidak Langsung Dibagikan Sekaligus
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji subsidi sekitar Rp5 juta untuk setiap pembelian motor listrik.
Namun, program tersebut tidak akan diberikan sekaligus kepada seluruh calon pembeli. Penyalurannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
“Enggak semuanya, bertahaplah. Subsidi mungkin Rp5 juta per motor atau lebih,” ujar Purbaya sebelumnya.
Skema bertahap tersebut membuat waktu pencairan dan jumlah penerima menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program. Pemerintah perlu menyesuaikan besaran subsidi dengan ruang fiskal yang tersedia.
Pasar Motor Listrik Masih Menghadapi Tantangan
Kebijakan insentif diarahkan untuk memperbesar pasar kendaraan listrik roda dua di dalam negeri. Pemerintah berharap harga yang lebih terjangkau dapat mendorong masyarakat beralih dari sepeda motor berbahan bakar fosil.
Namun, pasar motor listrik masih menghadapi persoalan daya serap. Kapasitas produksi industri disebut masih lebih besar dibandingkan permintaan pasar.
Karena itu, insentif tidak hanya menjadi instrumen untuk membantu konsumen. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan utilisasi industri dan memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional.
Kemenperin Dorong Standardisasi Industri Pupuk
Di sisi lain, Kemenperin juga mendorong industri pupuk meningkatkan standardisasi, sertifikasi, pengujian, dan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Agus mengatakan penerapan standar mutu tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi. Standardisasi harus menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
“Bukan sekadar memenuhi regulasi,” tegasnya.
Menurut dia, konsistensi terhadap standar mutu dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Hal tersebut sekaligus memperkuat posisi produsen pupuk nasional untuk bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Industri Pupuk Kalbar Didorong Perkuat Mutu
Dorongan tersebut juga menyasar industri pupuk di Kalimantan Barat. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak melakukan audiensi dengan PT Garuda Mas Borneo.
Kerja sama tersebut mencakup penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi, pengujian laboratorium, konsultansi teknis, hingga pelatihan peningkatan kompetensi SDM.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan penguatan layanan ditujukan untuk memudahkan pelaku industri memperoleh dukungan dalam meningkatkan kualitas produk.
“Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BSKJI terus meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi jasa industri,” kata Emmy.
Menunggu Aturan Sebelum Insentif Berjalan
Bagi masyarakat yang menunggu insentif motor listrik, tahap berikutnya berada pada penerbitan PMK. Setelah regulasi tersebut terbit, Kemenperin akan menyesuaikan mekanisme teknis program.
Besaran sekitar Rp5 juta juga masih perlu dibaca bersama ketentuan akhir pemerintah. Termasuk siapa yang berhak menerima, motor listrik apa saja yang memenuhi syarat, serta bagaimana mekanisme pemberiannya.
Dengan demikian, Rp5 juta belum dapat dianggap sebagai potongan harga yang otomatis diterima setiap pembeli motor listrik. Kepastian mengenai nominal, penerima, merek, dan mekanisme penyaluran menunggu aturan resmi pemerintah.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro