Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PKB dan Parpol Non Parlemen Usung Muda-Jakius

Miftahul Khair • Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:20 WIB
Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor
Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor

PONTIANAK - Ketua DPW PKB, Mulyadi Tawik memastikan bahwa PKB Bersama partai non parlemen di DPRD Provinsi Kalimantan Barat bakal mengusung pasangan Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor di Pilgub Kalbar 2024.

Pernyataan tersebut disampaikannya pada hari Kamis(29/8) siang kepada Pontianak post. "Benar, PKB Bersama beberapa partai koalisi non parlemen mengusung pasangan Muda-Jakius untuk mendaftar ke KPU Provinsi Kalimantan Barat," ucapnya.

Bahkan waktu pendaftaran sudah ditetapkannya pada hari terakhir sekitar pukul 11.00 WIB. "Kami sedang bersiap-siap menuju ke KPU Kalbar," kata dia.

Mulyadi menyebutkan beberapa nama partai pengusung pasangan Muda-Jakius ke KPU Kalimantan Barat. "Sudah klop semua partai-partainya. Selain PKB, ada partai Gelora, Ummat, Buruh, PKN dan PBB," ucapnya.

Grafis Skenario Partai Parlemen + Non Parlemen di Pilgub Kalbar 2024.
Grafis Skenario Partai Parlemen + Non Parlemen di Pilgub Kalbar 2024.

Dari hitungan hasil suara sah Pileg 2024 sebelumnya, PKB memperoleh 5 kursi atau perolehan suaranya mencapai 210.305 suara, Partai Buruh mendapat 10.787 suara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan 19.199 suara, Partai Kebangkitan Nusantara mendulang 5.448 suara, PBB dengan 3.521 suara dan Partai Ummat sekitar 13.738 suara.

Jika ditotalkan perolehan juara suara PKB dan kawan-kawan mencapai 262.998 suara. Sementara syarat minimal  jumlah suara yang harus dikumpulkan berbagai partai politik minimal 256.954 suara. "Lebih dari cukup, dukungan syarat suara sah dari beberapa partai politik pengusung Muda-Jakius," kata dia.

Mulyadi sebelumnya menyebutkan PKB bakalan membentuk poros sendiri bersama beberapa partai politik non parlemen, dengan acuan amar putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Di dalamnya MK merincikan ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Pada pertarungan Pilgub Kalbar sendiri dengan syarat provinsi dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk aftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Kalbar pada Pemilu 2024 sebanyak 3.958.561 orang. Sementara perolehan suara sah partai-partai politik mencapai 3.022.977. Jika dikalikan 8,5 persen, maka jumlah suara yang harus dikumpulkan berbagai partai politik minimal  256.954 suara.(den)

Editor : Miftahul Khair
#jakius sinyor #parpol non parlemen #PKB #Muda Mahendrawan #Pilgub Kalbar 2024