PONTIANAK POST - Wacana perluasan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) hingga ke tingkat daerah menuai pro dan kontra.
Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai usulan tersebut berpotensi melanggar prinsip konstitusi dan mengancam kualitas representasi politik.
Ketua KPD, Miftahul Arifin, menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 yang secara tegas menyatakan bahwa ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR tingkat nasional.
"Dalam putusan tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen hanya relevan diterapkan untuk DPR tingkat nasional, bukan untuk lembaga perwakilan daerah," ujarnya.
Menurut Miftahul, penerapan PT di daerah berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dan merusak prinsip representasi yang adil.
Ia menilai langkah tersebut justru menyederhanakan sistem politik secara administratif tanpa mempertimbangkan keragaman kondisi sosial dan politik di tingkat lokal.
"Upaya memperluas ambang batas hingga DPRD menunjukkan kecenderungan penyederhanaan politik tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas representasi," katanya.
KPD juga menyoroti bahwa sistem politik di daerah memiliki karakteristik berbeda dengan tingkat nasional, sehingga tidak dapat diseragamkan.
Penerapan ambang batas di daerah dinilai berisiko menghambat munculnya kepemimpinan lokal serta menutup ruang bagi aspirasi masyarakat yang beragam.
Selain itu, Miftahul mengingatkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan hak pilih rakyat.
"Ketika batas itu dilampaui, yang dipertaruhkan bukan sekadar desain sistem pemilu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri," tegasnya.
KPD pun mendesak para legislator untuk menghormati putusan MK dan tidak memaksakan kebijakan yang berpotensi menggerus hak politik masyarakat di tingkat lokal.
Naik hingga 7 Persen
Sebelumnya, anggota DPR dari Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ia bahkan mengusulkan kenaikan ambang batas nasional dari 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen, serta membuka opsi skema berjenjang atau standar tunggal yang berdampak hingga ke daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat kelembagaan partai politik dan menciptakan pemerintahan yang lebih efektif.
Namun, perdebatan ini menunjukkan tarik-menarik antara upaya penyederhanaan sistem kepartaian dan menjaga prinsip keterwakilan rakyat dalam demokrasi Indonesia. (ant)
Perbandingan aturan ambang batas parlemen saat ini dan usulan baru yang memicu pro-kontra:
| Aspek | Kondisi Saat Ini | Usulan Baru (NasDem) | Dampak Potensial |
|---|---|---|---|
| Ambang Batas Nasional | 4% suara sah nasional | Naik jadi 5%–7% | Partai kecil makin sulit lolos DPR |
| Berlaku di Daerah | Tidak berlaku untuk DPRD | Berlaku hingga provinsi & kab/kota | Penyederhanaan partai di daerah |
| Skema Penerapan | Hanya di DPR RI | Berjenjang atau standar tunggal | Sistem pemilu lebih ketat |
| Konsekuensi | Tidak lolos, hanya gagal di DPR RI | Tidak lolos nasional, kursi DPRD bisa hangus | Suara pemilih berpotensi hilang |
| Pandangan Pro | Perkuat partai & pemerintahan efektif | Sama, tapi lebih luas hingga daerah | Sistem politik lebih sederhana |
| Pandangan Kontra | — | Dinilai bertentangan putusan MK | Risiko ketidakadilan representasi |
| Dasar Hukum | Putusan MK 52/PUU-X/2012 | Berpotensi bertentangan | Bisa memicu polemik hukum & politik |