Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pro-Kontra Ambang Batas Parlemen hingga ke Daerah: Tak Lolos Nasional Kursi DPRD Bisa Hangus: Partai NasDem Usul Naik hingga 7%

Aristono Edi Kiswantoro • Sabtu, 25 April 2026 | 02:17 WIB
Rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen. Senayan, Selasa (9/7/2024). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
Suasana rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen. Senayan. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

 

PONTIANAK POST - Wacana perluasan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) hingga ke tingkat daerah menuai pro dan kontra.

Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai usulan tersebut berpotensi melanggar prinsip konstitusi dan mengancam kualitas representasi politik.

Ketua KPD, Miftahul Arifin, menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 yang secara tegas menyatakan bahwa ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR tingkat nasional.

"Dalam putusan tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen hanya relevan diterapkan untuk DPR tingkat nasional, bukan untuk lembaga perwakilan daerah," ujarnya.

Menurut Miftahul, penerapan PT di daerah berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dan merusak prinsip representasi yang adil.

Ia menilai langkah tersebut justru menyederhanakan sistem politik secara administratif tanpa mempertimbangkan keragaman kondisi sosial dan politik di tingkat lokal.

"Upaya memperluas ambang batas hingga DPRD menunjukkan kecenderungan penyederhanaan politik tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas representasi," katanya.

KPD juga menyoroti bahwa sistem politik di daerah memiliki karakteristik berbeda dengan tingkat nasional, sehingga tidak dapat diseragamkan.

Penerapan ambang batas di daerah dinilai berisiko menghambat munculnya kepemimpinan lokal serta menutup ruang bagi aspirasi masyarakat yang beragam.

Selain itu, Miftahul mengingatkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan hak pilih rakyat.

"Ketika batas itu dilampaui, yang dipertaruhkan bukan sekadar desain sistem pemilu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri," tegasnya.

KPD pun mendesak para legislator untuk menghormati putusan MK dan tidak memaksakan kebijakan yang berpotensi menggerus hak politik masyarakat di tingkat lokal.

Naik hingga 7 Persen

Sebelumnya, anggota DPR dari Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Ia bahkan mengusulkan kenaikan ambang batas nasional dari 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen, serta membuka opsi skema berjenjang atau standar tunggal yang berdampak hingga ke daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat kelembagaan partai politik dan menciptakan pemerintahan yang lebih efektif.

Namun, perdebatan ini menunjukkan tarik-menarik antara upaya penyederhanaan sistem kepartaian dan menjaga prinsip keterwakilan rakyat dalam demokrasi Indonesia. (ant)

 

Perbandingan aturan ambang batas parlemen saat ini dan usulan baru yang memicu pro-kontra:

Aspek Kondisi Saat Ini Usulan Baru (NasDem) Dampak Potensial
Ambang Batas Nasional 4% suara sah nasional Naik jadi 5%–7% Partai kecil makin sulit lolos DPR
Berlaku di Daerah Tidak berlaku untuk DPRD Berlaku hingga provinsi & kab/kota Penyederhanaan partai di daerah
Skema Penerapan Hanya di DPR RI Berjenjang atau standar tunggal Sistem pemilu lebih ketat
Konsekuensi Tidak lolos, hanya gagal di DPR RI Tidak lolos nasional, kursi DPRD bisa hangus Suara pemilih berpotensi hilang
Pandangan Pro Perkuat partai & pemerintahan efektif Sama, tapi lebih luas hingga daerah Sistem politik lebih sederhana
Pandangan Kontra Dinilai bertentangan putusan MK Risiko ketidakadilan representasi
Dasar Hukum Putusan MK 52/PUU-X/2012 Berpotensi bertentangan Bisa memicu polemik hukum & politik



Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#demokrasi Indonesia #mahkamah konstitusi #Nasdem #parliamentary threshold #dprd