Herman menambahkan, masyarakat selama ini mungkin hanya terpaku pada penyelesaikan sengketa hukum di pengadilan, yang menguras waktu dan tenaga. Namun dengan adanya lembaga mediator ini, proses penyelesaian sengketa dapat lebih mudah. "Kalau di pengadilan, tentu akan terikat dengan hukum acara. Nah, dengan mediasi ini, maksimal 14 sampai 20 hari, kedua belah pihak sudah bisa menyelesaikannya," ungkapnya.
Selain itu, kata Herman, dalam sengketa yang diselesaikan di pengadilan, tentu akan ada yang menang dan yang kalah. "Jika mediasi, kita berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan sengketanya dengan win-win solusion. Jadi setelah diambil keputusan, kedua belah pihak bisa berpelukan. Dan putusannya ini juga bersifat mengikat," tambahnya.
Herman menambahkan, di Kalbar belum banyak lembaga mediasi yang mendaftarkan diri ke pengadilan. "Di pengadilan negeri Mempawah baru saya yang mendaftarkan pertama, sedangkan di Pontianak setahu saya ada 4 orang yang tersertifikasi untuk menjadi mediator," terangnya.
Di lembaga mediator ini, tambah Herman, tak hanya perkara perdata yang bisa diselesaikan lewat jalur mediasi. "Sebagian besar memang perkara perdata. Namun perkara pidana juga bisa, asal dia merupakan delik aduan, dan ancaman hukumannya di bawah dua tahun. Dan itu sudah diatur oleh Mahkamah Agung dan Kapolri," ujarnya.
Sedangkan untuk LBH sendiri, kata Herman, bergabung sekitar 20 pengacara. "Kami ini sifatnya bantuan, jadi tidak berorientasi pada profit. Ini untuk membantu masyarakat. Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur Kalbar, Bapak Sutarmidji yang telah meresmikan kantor LBH kami ini. Ini membuktikan bahwa Bapak Gubernur peduli dengan penegakan hukum di Kalimantan Barat, dan mendorong agar masyarakat sadar dengan budaya hukum," pungkasnya. (ars) Editor : Syahriani Siregar