Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

STRA dan Lisensi Bukti Kompetensi Arsitek Secara Profesional

Syahriani Siregar • Jumat, 8 April 2022 | 14:59 WIB
Ikatan Arsitek Indonesia Kalimantan Barat. (IST)
Ikatan Arsitek Indonesia Kalimantan Barat. (IST)
DALAM praktik arsitektur seorang arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek atau disingkat STRA sebagai bukti kompetensi professional. Hal ini berdasarkan amanat dari Undang-undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dimana syarat untuk menjadi Arsitek adalah wajib memiliki STRA.

Sebelumnya, bukti kompetensi arsitek adalah Sertifikat Keahlian (SKA). Namun, setelah Undang-undang Nomor 6 tahun 2017 terbit mengikuti peraturan berikutnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Arsitek dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang bertugas untuk menerbitkan STRA.

Dalam UU tersebut disebutkan, dalam mendukung keprofesian arsitek, organisasi profesi membentuk dewan yang bersifat mandiri dan independent untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan keprofesian arsitek.

Dewan Arsitek Indonesia sendiri dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph. D pada tanggal 3 Desember 2020.STRA merupakan bukti tertulis bagi arsitek untuk dapat melakukan praktik arsitek.

Pemilik STRA bertanggung jawab secara moril dan materiil terhadap aspek keandalan dan keselamatan bangunan yang dirancangnya. Kewajiban arsitek memiliki STRA dimulai sejak Februari 2021 semenjak Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Arsitek dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk penerbitan STRA dibuka menjadi 2 jalur, yaitu Jalur Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) dan Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Jalur Pendidikan Profesi Arsitek adalah jalur profesi yang dilaksanakan selama 1 tahun ditambah magang selama 2 tahun atau selama 4000 jam. Sedangkan jalur RPL adalah jalur yang dapat dilalui oleh seseorang yang memiliki pengalaman dalam bidang arsitektur lebih dari 10 tahun.

STRA sendiri didapatkan dengan melalui mekanisme Uji Kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan standar kompetensi arsitek dan peraturan yang berlaku. Calon asitek professional yang akan mengajukan Permohonan Baru STRA wajib mengajukan permohonan STRA melalui laman www.dewanarsitek.id dan mengisi berkas administrasi yang dipersyaratkan setelah itu mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Dewan Arsitek Indonesia.

STRA berlaku selama 5 tahun setelah diterbitkan, dan wajib diperpanjang dengan memenuhi Pendidikan/Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Saat ini Permohonan Baru STRA masih belum dibuka, menunggu system uji kompetensi siap dan terintegrasi seluruh Indonesia, namun pemilik SKA 101 (SKA Sub Bidang Arsitektur) dari asosiasi manapun yang diregistrasi oleh LPJK dalam bentuk format landscape dan portrait dapat mengkonversi dan mereaktivasi SKAnya menjadi STRA.

Persyaratan untuk mengkonversi STRA dan Reaktivasi SKA menjadi STRA adalah telah mengikuti penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Arsitek, memenuhi PKB wajib yang terdiri dari PKA/Pengembangan Keprofesian Arsitek (PKA 1dan 2 untuk jenjang STRA-2/Madya.

PKA 1,2, dan 3 untuk Jenjang STRA-1/Utama) dan memenuhi PKB pilihan, serta ketentuan administrasi lainnya. Pemohon STRA Konversi adalah pemilik SKA 101 yang masih berlaku pada bulan Februari 2021, sedangkan yang masuk kategori Reaktivasi adalah pemilik SKA 101 yang sudah tidak aktif Agustus 2017.

Baik Konversi, Reaktivasi, Reaktivasi Khusus SKA 101 menjadi STRA dapat langsung diajukan melalui aplikasi yang tersedia kemudian selanjutnya akan dilakukan asesmen dalam hal ini proses verifikasi, validasi dan asesmen data dilakukan oleh UPT Perwakilan DAI di masing-masing propinsi. Untuk di Kalimantan Barat yang bertugas sebagai UPT adalah Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Propinsi Kalimantan Barat yang beralamat di Gedung Aneka Paviliun Lantai 6 Jalan Sultan Sy. Abdurahman.

Pengajuan SKA 101 menjadi STRA baik Konversi, Reaktivasi dan Reaktivasi khusus sesuai Surat Edaran DAI Nomor 11 tahun 2021 paling lambat tanggal 30 Juni 2022. Setelah tanggal tersebut maka Permohonan STRA akan dibuka untuk Permohonan Baru. Info kegiatan Kode Etik dan PKA 1,2,3 dapat menghubungi Seketariat IAI Prov. Kalbar dengan alamat email: iai.prov.kalbar@gmail.com atau Wa Admin: 0812-5028-2814, Ig; Iai.kalbar, dan web; https://iaiprovkalbar.wordpress.com/

Lisensi didapat setelah mendapatkan STRA. Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung dan perizinan lain. Dengan memiliki lisensi maka arsitek dinilai menguasai peraturan bangunan dan peraturan membangun di wilayah provinsi yang menerbitkan Lisensi.

Untuk memiliki Lisensi Arsitek perlu melalui sebuah ujian, mendapat rekomendasi dari organisasi profesi dan yang paling utama adalah memiliki STRA yang masih berlaku. Permohonan penerbitan lisensi diajukan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi.

Materi Uji Lisensi adalah pemahaman materi terkait kaidah tata ruang dan Arsitektur lokal di wilayah provinsi di mana Lisensi diterbitkan dimana menguji penguasaan arsitek atas peraturan bangunan dan peraturan membangun di provinsi penerbit lisensi. Setelah mendapatkan STRA dan Lisensi maka Arsitek dapat berpraktek secara professional. (*/r) Editor : Syahriani Siregar
#profesional #STRA #Arsitek #lisensi