Ditegaskan Jojor, hal ini hanya berlaku apabila perbuatan yang dilakukan berhubungan dengan penyakit jiwa yang diderita. Tidak serta merta, orang terjerat hukum dan mengaku memiliki penyakit jiwa, menurut dia, bebas dari jeratan hukum. "Kalau gitu, semua orang sudah berbuat kriminal mengaku gangguan jiwa," kata dia.
Jojor mencontohkan pada pasien gangguan cemas yang melakukan pemerkosaan. Maka, dipastikan dia, kasus hokum yang bersangkutan tetap berlanjut, karena tidak ada hubungan langsung dari penyakit yang diderita.
"Apakah dia penderita gangguan cemas bisa bebas dari hukum karena memperkosa orang? Tidak bisa. Karena tidak ada hubungan. Dia memperkosa bukan karena cemas," ulasnya.
Pelaku, menurut dia, bisa mendapatkan keringanan atau terbebas dari jerat hukum, apabila ada relasi atau keterkaitan jelas antara tindakan kriminal dengan gangguan jiwa yang dialami. “Itu perlu dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata diai.
Dia mencontohkan pada pasien dengan gejala psikotik, seperti mengalami halusinasi seperti ada mendengar-dengar suara. "Dia bilang tetangga itu jahat, pukul saja. Dia mau mencuri rumah aku. Karena ini dia jadi curiga dengan tetangga. Ketika tetangga lewat dipukul. Itu tindakan kriminal, tetapi jelas gejala gangguan jiwanya," ungkapnya.
Maka, kata dia, dokter yang diminta untuk memeriksa, harus melakukan pemeriksaan yang tepat. Para dokter spesialis kejiwaan seperti dirinya harus memahami apakah saat pelaku melakukan tindakan kriminal, masih bisa menganalisa akibat dari perbuatannya, dan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya. “Jika pelaku masih bisa menganalisa, bahkan tahu pasti efek dari perbuatannya, maka tidak bisa bebas dari jeratan hukum,” tandasnya.
Ditekankan Jojor bahwa setiap orang yang terjerat masalah hukum, tentu mengalami depresi. Namun diingatkan dia bahwa ini bukan alasan untuk lepas tanggung jawab dari tindakan yang dilakukan. (mrd) Editor : Misbahul Munir S