Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tak Kantongi Izin Operasional, Arena Permainan Ketangkasan Disegel

Syahriani Siregar • Selasa, 5 Juli 2022 | 15:34 WIB
PENYEGELAN: Tim gabungan yang terdiri dari satuan polisi pamong praja, TNI dan Polri melakukan penyegelan arena permainan ketangkasan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Siam, Kota Pontianak, Senin (4/7) sore. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
PENYEGELAN: Tim gabungan yang terdiri dari satuan polisi pamong praja, TNI dan Polri melakukan penyegelan arena permainan ketangkasan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Siam, Kota Pontianak, Senin (4/7) sore. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
PONTIANAK - Tim gabungan yang terdiri dari satuan polisi pamong praja, TNI dan Polri menyegel arena permainan ketangkasan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Siam, Kota Pontianak, Senin (4/7) sore. Arena permainan ketangkasan bernama Kingdom Game Zone 88 itu tidak mengantongi izin operasional.

Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, seharusnya pemilik mengurus izin terlebih dahulu sebelum membuka tempat usaha tersebut.

“Ini yang tidak dilakukan pemilik. Kemarin mereka sudah membayar denda paksa. Kemudian dibuatkan surat pernyataan, namun dilanggar. Terpaksa kami segel,” tegas Kasat Pol PP Kota Pontianak.

Adriana mengatakan, usaha arena permainan ketangkasan tersebut termasuk kategori menegah ke atas, sehingga izinnya harus dajukan kepada pemerintah provinsi.

“Ini wewenang provinsi,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi apakah jenis permainan ketangkasan tersebut tergolong perjudian, Adriana mengaku tidak memahaminya.

“Yang jelas, usaha ini tidak mengantoni izin,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kabid Penyelenggarakan Perizinan Wilayah I Provinsi Kalbar, Idrianto menjelaskan, kewenangan perizinan seperti permainan ketangkasan ada pada pemerintah provinsi. Dalam kasus ini, pemilik usaha dinilai telah melakukan pelanggaran berat.

Photo
Photo
PENYEGELAN: Tim gabungan yang terdiri dari satuan polisi pamong praja, TNI dan Polri melakukan penyegelan arena permainan ketangkasan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Siam, Kota Pontianak, Senin (4/7) sore. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)

“Izin yang dilanggar terkait sertifikat standar. Izin permainan seperti ini memasuki kategori menengah ke atas, jadi harus memiliki sertifikat standarnya,” jelas Idrianto.

Permasalahan lainnya, tempat yang disegel ini belum terverifikasi oleh OPD teknis Pemrov Kalbar, tetapi sudah beroperasional.

“Mestinya harus dilakukan proses perizinan dan memiliki sertifikat standarnya,” lanjut dia.  Tindakan terhadap tempat usaha dan penanggung jawab, kata Idrianto, saat ini masih dalam konteks pembinaan.

”Mestinya hari ini kita rapat. Tapi yang bersangkutan tidak hadir. Ini sudah dua kali pemanggilan tidak hadir, sehingga dilakukan penyegelan atau penutupan sementara,” bebernya. Pihaknya memberi waktu 15 hari kepada pihak pengelola untuk mengurus izin.

“Terhitung waktu 15 hari ke depan, tempat usaha harus mengurus izinnya. Persyaratan dasar yakni harus ada izin lingkungan atau UKL/UPL terlebih dahulu,” sambung Idrianto.

Saat ditanya kembali, apakah permainan mesin seperti ini bukan perjudian, Idrianto menjelaskan bahwa penyegelan bukan terkait masalah perjudian atau tidak, melainkan menyangkut prosedur izinnya.

“(Permainan ketangkasan) boleh dilakukan (operasional), asal ada izin,” tegasnya.  Idrianto sedikit memberikan penjelasan, permainan ketangkasan itu seperti time zone yang kerap dimainkan anak-anak.

Sementara itu, perwakilan Sat Pol PP Provinsi Kalbar menyebutkan permainan ketangkasan tidak hanya dimainkan anak-anak. Bisa saja orang dewasa ikut memainkannya.

“Perihal penyegelan tempat ini karena tidak lengkap perizinannya. Jangan dikembang-kembangkan ke yang lain-lain (perjudian,red),” ujarnya. (arf) Editor : Syahriani Siregar
#permainan ketangkasan #arena #Segel #izin operasional