Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kasus Kematian Aphin Dihentikan

Syahriani Siregar • Kamis, 7 Juli 2022 | 17:33 WIB
AKP Sulastri, Kasat Reskrim Polres Sanggau. (IST)
AKP Sulastri, Kasat Reskrim Polres Sanggau. (IST)
PONTIANAK - Penghentian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan terhadap Hendrikus Hendra alias Aphin oleh Satreskrim Polres Sanggau menuai kekecewaan pihak keluarga. Adik korban, Santi Anissa, menyatakan sangat keberatan atas langkah penyidik Satreskrim Polres Sanggau tersebut. Ia pun akan mengajukan praperadilan.

"Saya sebagai pelapor sudah mengajukan keberatan atas SP3 yang dikeluarkan Satreskrim Polres Sanggau," kata Santi ditemui di Pontianak, Rabu (6/7).

Santi menyatakan, alasan kepolisian menyentil penyidikan laporannya, sangat tidak masuk akal. Karena jika mendengar atau merujuk penjelasan dokter otopsi, jelas bahwa korban diduga kuat meninggal bukan karena sakit melainkan dibunuh.

"Saya menanggap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Sanggau masih sangat dangkal," ucap Santi.

Santi menerangkan, beberapa hari lalu dirinya mengikuti gelar perkara yang dilakukan di Polda Kalbar. Kepada pihak kepolisian, dirinya meminta agar hasil autopsi dan rekaman kamera pengintai yang berada di polisi untuk dibuka.

Menurutnya, hasil autopsi dan rekaman kemera pengintai tersebut sampai dengan hari ini tidak pernah diperlihatkan atau diberikan kepada keluarga dalam hal ini dirinya sebagai pelapor.

"Aphin meninggal dibunuh, bukan karena sakit. Bukti itu sangat jelas. Oleh karena itu, saya akan terus berjuang untuk mencari keadilan," tegas Santi.

Santi menyatakan, untuk mencari keadilan bagi kematian tidak wajar abangnya itu, ia telah membuat laporan langsung kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Mabes Polri.

"Saat ini sudah ada pengecara yang membantu. Langkah hukum yang akan dilakukan adalah dengan mengajukan praperadilan. Saya berharap dalam sidang praperadilan nanti, hakim dan memberikan putusan yang adil demi dibukanya kembali penyelidikan dan penyidikan kasus ini," harap Santi.

Sementara itu, kuasa hukum Santi Anissa, Joni Thomas, menyatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan atas dikeluarkannya surat perintah penghentian dipenyidikan (SP3) oleh Polres Sanggau atas laporan dugaan pembunuhan terhadap Hendrikus Hendra alias Aphin yang dilaporkan kliennya.

Kejanggalan dimaksud yakni penjelasan polisi mengenai hasil autopsi yang selalu berubah-ubah.

"Pertama hasil autopsi yang disampaikan bahwa korban meninggal karena pembuluh darah otak pecah akibat kehabisan oksigen. Terus berubah korban meninggal lemas. Terus berubah lagi meninggal karena mencekik diri sendiri. Terakhir polisi bilang korban meninggal karena sakit TBC," kata Joni.

Menurut Joni, keterangan penyebab kematian yang berubah-ubah itu, jelas menimbulkan kecurigaan, apa yang sebenarnya terjadi dengan kematian Aphin. Benarkah kematiannya karena sakit atau karena sesuatu hal yang disebabkan adanya perbuatan tindakan menghilangkan nyawa orang lain.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum demi dibukanya kembali kasus tersebut, yakni dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sanggau.

"Pekan depan rencananya gugatan praperadilan akan kami daftarkan ke PN Sanggau," terang Joni.

Sebelumnya, Selasa 12 Oktober 2021, Hendrikus Hendra alias Aphin ditemukan meninggal di kediamannya di Dusun Empaong, Desa Embala, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Korban diduga dibunuh, karena pada leher ditemukan bekas seperti jeratan tali.  pada Minggu, 17 Oktober 2021, adik korban Santi Anissa membuat laporan ke Polres Sanggau atas dugaan pembunuhan terhadap Aphin.

Senin 25 Oktober 2021, otopsi terhadap jenazah Aphin akhirnya dilakukan. Autopsi dipimpin oleh ahli forensik Kalbar, dr. Monang Siahaan. Dokter yang dikenal sebagai dokter spesialis kedokteran forensik dan mendikolegal RSUD dr. Soedarso Pontianak.

Dari autopsi yang dilakukan, Dokter Monang tidak menafikan jika dirinya menemukan luka-luka kecil pada beberapa bagian tubuh Aphin, di antaranya luka di dahi dan luka lecet akibat ditekan pada bibir bawah bagian dalam. “Luka lecet lebam di bibir itu biasanya dari gigi,” kata Monang.

Tentu logikanya, luka lecet lebam dibibir itu menurut Monang bukan karena kepala korban dihentakan ke lantai melainkan ada sesuatu beban berat yang berasal dari atas. Tapi itu praduganya ketika melakukan pemeriksaan fisik jenazah.

Sementara dari hasil pembedahan terhadap jenazah, Monang menemukan adanya pelebaran pembuluh darah di otak. Penyebabnya kerena kekurangan oksigen. Kekurangan oksigen dan posisi jenazah tertelungkup mencium bantal, bagi Monang selaras dengan temuannya yakni adanya pelebaran pembuluh darah di otak. Korban tidak mendapat asupan oksigen ketika wajahnya tertelungkup.

“Apakah korban terkena serangan jantung? Saya sudah tanyakan riwayat penyakit yang diderita korban. Keluarga menyatakan korban tidak pernah ada riwayat sakit jantung,” tutur Monang.

Menurutnya, kekurangan oksigen itu dapat disebabkan oleh dua hal, yakni tertutupnya hidung dan mulut. Akibat hidung dan mulut terhalang sesuatu, sehingga oksigen tidak bisa masuk. Lalu apa yang menghalagi Aphin mendapatkan asupan oksigen, tentu bantal. Seharusnya, ketika bantal menghalangi masuknya oksigen, Aphin mengubah posisi tidurnya dari telungkup ke posisi lain.

“Anehnya, kenapa sampai pagi Aphin ini tidur dengan posisi terlungkup,” kata Monang.

Lalu apakah Aphin dibunuh? Mengenai ini, menurutnya harus dilihat tiga aspek medical forensic, yakni dibunuh, bunuh diri atau kecelakaan. Maka untuk mengetahui itu, penyidiklah yang berwenang menyampaikannya. Namun dari autopsi yang dilakukan, luka-luka yang ditemukan itu disebabkan adanya beban tekanan dari atas.

“Kalau mau diartikan beban tekanan dari atas itu, sebenarnya sama saja menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” terang Monang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sanggau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulastri, mengatakan, pada Senin 6 Juni kemarin, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap laporan kasus kematian tidak wajar dengan korban Hendrikus Hendra alias Aphin.

Sulatrsi menjelaskan, dari hasi gelar perkara yang dilakukan, pihaknya menyimpulkan jika kasus tersebut bukanlah tindak pidana pembunuhan. Keyakinan itu didukung karena tidak ada bukti dan keterangan saksi yang mengarah jika korbann meninggal karena dibunuh.

“Total 18 saksi yang diperiksa, empat saksi ahli,” kata Sulastri, ketika dihubungi melalui saluran telepon genggam.

Sulastri menyatakan, dengan demikian terhadap laporan keluarga korban, pihaknya menyatakan proses penyelidikan dihentikan “Kami kesulitan untuk mendalami pelaku. Karena memang belum ada bukti dan keterangan saksi yang mengarah kesana,” tutur Sulastri.

Sulastri mengatakan, namun jika dalam perjalanannya, ditemukan keterangan saksi-saksi dan bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan, maka tidak menutup kemungkinan kasus akan dibuka kembali.

“Korban ini ada riwayat sakit paru-paru atau TBC. Yang bersangkutan sering muntah darah. Di rumahnya ada tempat yang disediakan untuk membuang darah, kalau tidak salah,” pungkas Sulastri. (adg) Editor : Syahriani Siregar
#polres sanggau #penyidikan #kasus kematian #penyelidikan #Aphin