Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Puluhan Miliar Ekspor Kratom Tak Dibayar

Syahriani Siregar • Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:19 WIB
OLAH KRATOM: Petani di Kapuas Hulu sedang mengolah daun kratom yang memiliki nilai ekonomi. Para petani dan pengusaha kratom merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan mengenai rencana pelarangan komoditas kratom. ARIEF NUGROHO/ PONTIANAK POST
OLAH KRATOM: Petani di Kapuas Hulu sedang mengolah daun kratom yang memiliki nilai ekonomi. Para petani dan pengusaha kratom merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan mengenai rencana pelarangan komoditas kratom. ARIEF NUGROHO/ PONTIANAK POST
PONTIANAK - Sejumlah pelaku usaha kratom asal Kalimantan Barat harus gigit jari. Pasalnya, ribuan ton komoditas yang dikirim mereka ke Amerika Serikat tidak dibayar oleh pembeli di sana. Nilainya pun tidak main-main, totalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Banyak sekali pemain kratom di kita yang kena. Kalau perhitungan saya, total mungkin ada Rp25 miliar yang belum dibayar sejak tahun 2020 sampai sekarang," ujar Ketua Persatuan Perhimpunan Hortikultura Indonesia Kalbar, Suhaeri kepada Pontianak Post, kemarin.

Celakanya, para pembeli dari Negeri Paman Sam tersebut adalah mitra resmi dengan nama jelas. "Yang saya maksud bukan pembeli abal-abal. Mereka ini adalah pengusaha importir yang tergabung dalam American Kratom Association (AKA). Bukan nominal kecil ini. Dan yang terkena dampak banyak, yaitu para pengepul dan petani di kita," ucapnya.

Kerugian para eksportir kratom bukan hanya dari tidak dibayarnya produk mereka oleh para pembeli. Banyak produk kratom mereka juga ditahan oleh otoritas pemerintah Amerika Serikat, terutama di beberapa negara bagian yang menganggap kratom ilegal. "Begitu sampai sana, ternyata kiriman kita ditahan. Kalau ditotal kerugiannya jauh lebih besar," sebutnya.

Suhaeri juga mengatakan, rombongan AKA saat ini sedang ada di Pontianak. Rencananya AKA akan menggelar pertemuan dengan Pemprov Kalbar dan sejumlah asosiasi kratom, termasuk PPHI di Hotel Golden Tulip, Jumat (12/8) hari ini. Sebelumnya, AKA telah bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (8/8/) . Tujuannya untuk menjadikan kratom sebagai tanaman herbal resmi oleh kedua belah pihak.

Sementara kedatangan AKA ke Pontianak, kata Suhaeri, juga untuk melakukan investasi di sektor pertanian kratom. Namun dia meminta ada kejelasan terkait uang besar yang belum dibayarkan anggota AKA kepada para pelaku usaha kratom di provinsi ini.

"Kita tentu menyambut baik rencana kerjasama (RI dan AKA) tersebut. Dengan begitu petani dan pedagang kita akan jauh lebih tenang karena ada kejelasan. Tetapi yang saya garisbawahi, AKA juga harus ada itikad baik untuk memastikan para anggotanya yang belum membayar produk-produk kratom dari Kalbar," ungkapnya.

Ekspor Kratom Legal

Sementara itu, dalam konferensi persnya , Kepala KSP Jenderal Purn Moedoko menyebut bahwa kratom sebagai komoditas ekspor sangat dimungkinkan. "Dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021, kratom tidak termasuk barang yang dilarang ekspor,” katanya.

Di Indonesia, kratom dibudidayakan masyarakat Kalimantan Barat sejak 2010. Saat ini, lahan kratom di Kalbar mencapai 11.384 Ha yang tersebar di 23 kecamatan dan 282 desa. Dia mengatakan, kratom merupakan salah satu komoditas ekspor yang cukup besar dan berpotensi mendatangkan keuntungan ekonomi bagi negara. Hingga Juli 2021, jumlah ekspor kratom ke Amerika Serikat mencapai 400 ton.

Hanya saja, persoalannya Indonesia masih belum memiliki regulasi tentang tata niaga dan tata kelola kratom. Selain itu, masih ada pula perbedaan pendapat tentang kratom, lantaran Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mengkategorikan kratom sebagai zat adiktif.

Perlu Tata Niaga di Daerah

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Rempah Kalbar Rudyzar Zaidar Mochtar menyebut perdagangan kratom tak semenarik dulu, lantarannya harganya yang anjlok. "Dulu harganya menarik sehingga semakin banyak orang membuka lahan. Sekarang, pertumbuhan demand pasar luar negeri tidak berimbang. Suplai jauh melebihi permintaan sehingga mendorong perang harga di tingkat hulu hingga eksportir," katanya.

Pihaknya mendorong pemerintah untuk mengintervensi dan memberlakukan aturan terkait produksi kratom ekspor. Di Amerika Serikat, tanpa ongkos kirim, harga kratom anjlok hingga menyentuh 3 dolar AS per kilogram. Padahal dulu satu kilogramnya bisa mencapai 40 dolar AS. Di tingkat petani, harga daun basah tinggal Rp4.000 dan daun kering remahan sekitar Rp20.000-30.000, tergantung kualitas.

Dia berpendapat, selain di tingkat nasional, perlu ada juga aturan di daerah yang mengatur hal ini. Saat ini, kata dia, ekspor kratom sebagian dijalankan via Jakarta. Beberapa penampung di sana memborong kratom Kalbar. Akibatnya, pemerintah daerah tidak mendapatkan pajak ekspor. “Perlu aturan untuk melindungi petani dan pelaku usaha lokal di bidang kratom. Sebaiknya ekspor dilakukan di Pontianak sehingga pajaknya masuk ke daerah. Gubernur bisa melakukan diskresi untuk hal ini,” ucap dia.

Namun aturan daerah dimaksud jangan sampai menimbulkan praktik monopoli atau oligopoli ekspor.  “Perlu ada syarat minimum bagi eksportir. Misalnya minimal harus ada gudang seluas 2.000 meter persegi, dan punya fasilitas penggilingan dan pengeringan yang standar. Supaya tertib dan teratur,” sebutnya.

Dia mencontohkan ekspor komoditas kopi dan sejumlah produk lainnya, yang harganya selalu stabil. "Di komoditas kopi misalnya ada kuota ekspor yang diberikan kepada pelaku usaha. Syaratnya mereka harus punya tempat produksi yang standar. Akibatnya jadi lebih terkontrol. Kalau ada fluktuasi harga, paling hanya tipis saja. Tidak seperti kratom yang ekstrem anjloknya," paparnya. (ars) Editor : Syahriani Siregar
#ekspor #Tak Dibayar #puluhan miliar #amerika serikat