Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin misalnya, menyebutkan bahwa kebijakan pelarangan Bukber ini agak sedikit dipertanyakan. "Banyak hal yang sudah dilakukan di Indonesia dan Kalbar. Misalnya penumpukan masa di konser-konser musik, banyak agenda dan acara besar yang mengumpulkan penonton dalam jumlah besar. Kalau ditakutkan penuh kehati-hatian karena transisi pandemi menuju endemi, harusnya juga dilihat lagi masa terkumpul tersebut dalam berbagai agenda," ucapnya, Minggu(26/3) baru-baru ini.
Menurutnya kebijakan seperti begini, justru membuat masyarakat menjadi bingung. Harusnya kebijakan model begini diarahkan misalnya berbagi ke anak yatim piatu, fakir miskin, janda dan lain-lain. Barangkali, pengetatan kepada pejabat dan ASN memang untuk seluruh Indonesia bukan untuk masyarakat secara menyeluruh. "Kalau untuk ASN, andai dipaksakan dapat menjadi bumerang buat karir mereka. Namun, bukber juga sudah menjadi bagian suasana kebatinan dan budaya religi bagi mereka pada bulan Ramadan," ucapnya.
Bukber sendiri sudah menjadi penjajakan dan ajang tali silaturahmi muslim. Masa pandemi COVID-19 sebelumnya, tidak bisa dilakukan. "Ini kebijakan agak kurang pas saja. Sebab pada waktu pandemi merajalela hampir seluruh kegiatan tidak bisa dilakukan bersama-sama. Ketika sudah terjadi kelonggaran muncul kebijakan begini," ucap politisi Golkar Kalbar ini.
Dengan kondisi berbeda seperti sekarang, memang banyak elemen masyarakat kurang sependapat tentang pandangan pemerintah pusat tersebut. Hanya selaku Ketua Komisi V DPRD Kalbar, berasumsi bahwa larangan ini agak kurang bersahabat saja. "Mungkin untuk ASN mau dibilag apa ?. Namun andai diberlakukan untuk masyarakat muslim secara menyeluruh, agak berlebihan saja. Untung tidak diberlakukan," ucapnya.
Selaku masyarakat, biasanya aturan pemerintah sebagai pemimpin bakalan diikuti. Namun kalau aturannya tidak tepat, akan terjadi kepincangan di masyarakat juga. Warga bisa protes ketika ranah pribadi beragama, tiba-tiba dicampuri. Sebab yang muncul adalah proses ketidakadilan juga.
Dua hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Perintah itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. (den) Editor : Misbahul Munir S