Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

IAIN Pontianak Lelang Satu Paket Sepeda Motor Dinas

Ari Aprianz • Minggu, 5 April 2020 | 01:11 WIB
Photo
Photo
PONTIANAK—IAIN Pontianak melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang). Penjualan tersebut melalui e-Auction Open Bidding terhadap objek lelang berupa Barang Milik Negara.

Rektor IAIN Pontianak, Dr. Syarif, MA menjelaskan barang yang dilelang berupa satu paket kendaraan dinas roda dua sejumlah empat unit. Kendaraan dinas ini terdiri dari dua unit Honda Supra NF 100, dan satu unit Honda Supra Fit, serta satu unit Honda Revo NF 100 TD.

“Nilai limit untuk kendaraan dinas roda dua tersebut seharga Rp2.800.000,- dengan uang jaminan senilai Rp1.400.000,-. Kendaraan tersebut kita jual dalam satu paket dengan kondisi kendaraan rusak berat,” jelasnya.

Adapun syarat dan tata cara pelelengan lanjut Syarif, antara lain calon peserta lelang terlebih dahulu mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di https://www.lelang.go.id/dengan merekam dan mengunggah soft copy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).

Peserta lelang juga wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). Serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Selain itu, uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) di PT BNI (Persero),Tbk. Masing-masing peserta lelang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesai dokumen yang diberikan. Harga penawaran belum termasuk bea lelang dua persen dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.

Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat lima hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang. Apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.

Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau IAIN Pontianak. Pembeli juga diwajibkan untuk mengambil barang hasil lelang paling lama tiga minggu setelah pelaksanaan lelang.

“Bagi yang ingin mengikuti lelang ini dapat mengikutinya sesuai syarat dan ketentuan berlaku. Setelah itu bisa melihat barang yang akan dilelang di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Jalan Letjend Soeprapto No 19, Pontianak pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang,” imbuh Syarif.

Untuk penawaran lelang dilakukan pada Kamis, 9 April 2020. Pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 09.30 WIB. Adapun tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Pontianak, berada di Jalan Letjen Sutoyo No. 19, Pontianak. (ser/*r) Editor : Ari Aprianz
#lelang #IAIN