KETERANGAN: Perwakilan gabungan perusahaan dan koperasi menyampaikan keterangan pers terkait masalah tata niaga sawit, kemarin. SUGENG/PONTIANAKPOST
PONTIANAK - Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil kelapa sawit telah masuk dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (RUU HKPD).
“Dalam RUU HKPD ini, akan ada reformulasi dana bagi hasil (DBH),” ungkap Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalbar, Edih Mulyadi, saat kegiatan Rilis Kinerja APBN, Makroekonomi, dan Moneter Kalimantan Barat Semester I 2021, Rabu (28/7).
Usulan reformulasi DBH tersebut, menurutnya, berangkat dari keinginan agar provinsi penghasil devisa kelapa sawit mendapatkan timbal balik dari pusat melalui dana tersebut. “Sawit ditanam di Kalbar, dipetik di Kalbar, tetapi selama ini tidak mendapat manfaat yang besar,” katanya.
RUU HKPD ini, tambahnya, nantinya tidak hanya akan mengatur ulang formulasi DBH, tetapi kepada Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Desa, dan lain sebagianya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengatakan, PDRB provinsi ini apabila dibandingkan dengan provinsi se-Kalimantan berada di posisi kedua, di bawah Kalimantan Timur (Kaltim). Angka PDRB Kalbar bisa saja lebih besar apabila Kalbar sebagai daerah penghasil sawit mendapatkan timbal balik dari pusat melalui DBH.
“RUU (HKPD) dana bagi hasil itu nantinya bukan hanya (mengakomodir) daerah yang mengekspor, tapi juga pada daerah penghasil (sawit),” katan
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Muhammad Munsif mengatakan, apabila nanti RUU ini disahkan dan daerah penghasil sawit mendapatkan DBH dari pusat, maka Kalbar akan sangat diuntungkan.
“Semoga nanti diregulasi, keinginan agar daerah penghasil mendapatkan bagian akan diakomodasi. Kalau ini terwujud, maka akan bertambah kuat kontribusi sawit bagi pembangunan daerah,” tuturnya.
Terlebih, lanjutnya, Kalbar saat ini telah memiliki Pelabuhan Internasional Kijing yang telah menjadi pelabuhan ekspor produk minyak kelapa sawit. Munsif mengatakan, ekspor komoditas ini menunjukkan tren kenaikan seiring beroperasinya pelabuhan internasional yang berlokasi di Kabupaten Mempawah tersebut.
Pihaknya mencatat, dari Januari hingga April 2021, ekspor crude palm oil (CPO) di Pelabuhan Internasional Kijing sebesar 218.050 ton. “Kalau kita lihat datanya sejak Januari memang mengalami kenaikan. Kehadiran pelabuhan ekspor ini memberikan harapan terhadap prospek meningkatnya ekonomi Kalbar,” tuturnya.
Menurutnya, Kalbar sangat diuntungkan dengan keberadaan Pelabuhan Internasional Kijing. Komoditas-komoditas ekspor yang sebelumnya memanfaatkan pelabuhan di daerah lain dapat dialihkan ke pelabuhan ini, sehingga memangkas biaya transportasi. Di samping itu, Kalbar juga mendapat bagian pajak sebagai daerah pengekspor.
“Kita dapat sharing dari bea ekspor, pajak ekspor yang dikenakan pada CPO dan produk turunannya,” tuturnya. (sti)