Guru Besar Kimia Agroindustri Universitas Tanjungpura menilai pencabutan tersebut sudah selayaknya dilakukan. Pasalnya, kata dia, banyak sekali kerugian yang dialami negara dan masyarakat bila CPO tetap dilarang ekspor.
"Berlama lama pelarangan ekspor CPO memberikan mudarat yang banyak khususnya terhadap penerimaan pajak. Selain itu juga membuat keresahan pada petani sawit," katanya kepada Pontianak Post, kemarin (19/5).
Thamrin mengatakan pemerintah juga harus tegas agar harga minyak goreng di masyarakat tidak melonjak lagi. Terutama dalam memberikan sanksi kepada oknum dan perusahaan yang berbuat curang.
"Yang perlu ditekankan adalah nenyiapkan regulasi dengan sanksi berkaitan dengan DMO CPO. Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri beserta sanksi yang berat," sebut dia.
"Pemerintah harus selektif dalam pelarangan. Masak minyak goreng bekas dan limbah cair sawit dilarang diekspor. Ini tak ada hubungannya dengan meningkatkannya harga minyak goreng di pasar domestik. Pelarangan ini tidak akan berlama lama karena pemasukan pajak ekspor dari Kalbar untuk negara saja lebih dari satu triliun rupiah dalam setahun," pungkasnya. (ars) Editor : Yulfi Asmadi