PONTIANAK – Asosiasi Kratom Indonesia (AKI) resmi mengukuhkan kepengurusan periode 2024-2029 yang dipilih secara aklamasi di Pontianak pada Minggu (13/10). Kepengurusan baru AKI terdiri dari Ketua Umum Franky Kaunang yang kembali terpilih, didampingi oleh Wakil Ketua I Budimansyah dan Wakil Ketua II Rudyzar Zaidar Mochtar. Sementara itu, Indra Kusnadi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, dengan Donny Damar Kaunang sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. Posisi Bendahara dipegang oleh Syarif Adrin Hanafiah, yang dibantu oleh Wakil Bendahara Indra Kusumayadi. Wawan Nopianto terpilih sebagai Ketua Pengawas.
Franky Kaunang, menyampaikan pandangannya mengenai visi organisasi yang berdiri sejak tahun 2017 ini ke depan.
“Kami akan bekerja keras untuk membawa anggota Asosiasi Kratom Indonesia, danindustri kratom secaara umum ke arah yang lebih maju. Dengan dukungan seluruh anggota dan pengurus baru ini, kami berkomitmen untuk memperkuat posisi kratom Indonesia, terutama Kalimantan Barat di pasar global,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Franky menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta dalam memajukan industri kratom. “Kami siap menjalin kerja sama strategis yang akan mendukung inovasi, pemasaran, dan daya saing produk kratom Indonesia. Bersama-sama, kita akan memastikan bahwa kratom tidak hanya bermanfaat bagi perekonomian, tetapi juga mampu membawa dampak positif bagi masyarakat Kalbar, terutama para petani,” tambahnya.
Pada saat yang sama, AKI juga menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan Permendag No. 21 Tahun 2024, yang mengatur tata cara ekspor komoditas kratom. Peraturan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut positif Permendag ini sebagai terobosan penting yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas dan reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional,” ujar Franky.
Peraturan tersebut menetapkan syarat ketat terkait jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang dapat diekspor, serta mengatur persyaratan bagi eksportir untuk memenuhi standar tertentu. “Kami mengapresiasi pengaturan ini, karena akan mengurangi risiko ketidakpastian yang sebelumnya dirasakan oleh pengusaha kratom,” tambah Franky.
Rudyzar Zaidar Mochtar, Wakil Ketua AKI, menambahkan bahwa aturan ini membuka peluang besar untuk meningkatkan nilai kratom. Namun, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha. “Keberhasilan implementasi aturan ini bergantung pada sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat lokal,” ujarnya.
AKI juga berkomitmen untuk membantu anggotanya dalam mensosialisasikan mematuhi ketentuan Permendag 21/2024. Organisasi ini siap bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keberlanjutan serta pertumbuhan industri kratom yang berkualitas.
Namun dalam aturan baru tersebut, Rudyzar menyebut perlu adanya kepastian dalam spesifikasi fasilitas yang ditentukan oleh pemerintah. “Misalnya mesin penggiling yang diminta pemerintah adalah yang berupa dynamo listrik, bukan diesel. Lalu minimal remahan atau tepung kasar kratom atau MESS 8. Tentu kita berharap aturan yang ada tidak berbelit-belit,” pungkasnya. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro