Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemprov Keluarkan Insentif, Harga Motor Honda di Kalimantan Barat Tidak jadi Naik Walaupun Opsen Pajak Sudah Berlaku

Aristono Edi Kiswantoro • Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:12 WIB

 

Promo JITU dari Astra Motor Kalbar.
Promo JITU dari Astra Motor Kalbar.

PONTIANAK – Kepala Wilayah Astra Motor Kalimantan Barat, Lukas Ferinata, memastikan bahwa harga motor Honda di Kalimantan Barat tidak mengalami kenaikan meskipun adanya kebijakan opsen pajak daerah. Hal ini terkait dengan implementasi Undang-undang (UU) 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Masyarakat Kalimantan Barat tidak khawatir. Harga motor Honda tidak akan naik meskipun ada kebijakan opsen pajak daerah. Kebijakan ini telah diantisipasi oleh pemerintah daerah melalui pemberian insentif fiskal kendaraan bermotor,” ujar Lukas, Jumat (25/1).

Lukas Ferinata juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang memberikan perhatian terhadap industri otomotif dan daya beli masyarakat. “Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Dengan adanya insentif ini, masyarakat tetap bisa memiliki kendaraan bermotor tanpa terbebani biaya tambahan,” ujarnya.

Kebijakan opsen pajak ini merupakan pengganti mekanisme dana bagi hasil pajak yang sebelumnya diterapkan. Opsen tersebut akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 dengan tarif sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang untuk PKB dan BBNKB.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberikan insentif fiskal kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat tidak merasakan kenaikan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meskipun ada tambahan pungutan dalam bentuk opsen pajak.

Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, Fanny Meivyanto, menjelaskan bahwa pemberian insentif fiskal ini mencakup pengurangan pokok pajak. “Untuk kendaraan di bawah tahun 2025, ada pengurangan PKB sebesar 17,85 persen. Sedangkan untuk kendaraan di atas tahun 2024, pengurangan BBNKB mencapai 24,7 persen,” ungkapnya usai sosialisasi kebijakan opsen pajak di Kantor Bapenda Kalbar, Selasa (3/12).

Menurut Fanny, Pergub ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah inflasi daerah. “Tujuannya agar masyarakat tidak merasakan beban kenaikan pajak. Secara ekonomi, kami ingin menjaga stabilitas daya beli dan menghindari gejolak,” tambahnya.

Pemprov Kalbar optimis bahwa kebijakan ini tidak hanya akan menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap membayar pajak kendaraan bermotor. “Kami berharap Pergub ini segera disahkan, sehingga masyarakat tetap nyaman dan tidak ada kenaikan tarif pajak,” pungkas Fanny.  (ars)

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#opsen pajak #harga motor #kalimantan barat #honda