Dilansir dari situs Nasional Geographic Indonesia, penetapan 27 Juli sebagai Hari Sungai Nasional bermula sejak 2011.
Ketetapan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Indonesia kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
Disebutkan dalam Pasal 74 dalam PP tersebut mengenai Hari Sungai Nasional.
Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memotivasi masyarakat agar lebih peduli terhadap sungai.
Penetapan Hari Sungai Nasional ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih peduli dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai-sungai di Indonesia.
Selain itu, peringatan Hari Sungai Nasional juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan proses penyembuhan dan pemulihan pada sungai-sungai yang rusak dan tercemar di Indonesia.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020, 94,5 persen sungai di Indonesia masih dalam kondisi tercemar. (ote)
Editor : Syahriani Siregar