Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mengenal Pramuka, Gerakan Kepanduan di Indonesia

Miftahul Khair • Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:45 WIB
logo Hari Pramuka. (ISTIMEWA)
logo Hari Pramuka. (ISTIMEWA)

GERAKAN Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata Pramuka sendiri merupakan akronim dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.

Menurut situs goodnewsfromindonesia.id, sebelum singkatan ini ditetapkan, kata Pramuka sendiri asalnya diusulkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari kata poromuko, yang berarti pasukan terdepan dalam perang.

Situs pramuka.or.id, menjelaskan bahwa Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi Pramuka Siaga (7 – 10 tahun), Pramuka Penggalang (11 – 15 tahun), Pramuka Penegak (16 – 20 tahun), dan Pramuka Pandega (21 – 25 tahun). Kelompok anggota yang lain disebut anggota dewasa.

Sedangkan yang dimaksud kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.

Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 sendiri telah mengatur tentang Gerakan Pramuka ini. Semula, Gerakan Pramuka hanya berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 Tahun 1961.

Keppres ini pada intinya membentuk dan menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.

Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda.

Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam filsafat Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal.

Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.

Dengan menyadari permasalahan tersebut, pada peringatan ulang tahun Gerakan Pramuka, 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi Gerakan Pramuka.

Momentum revitalisasi Gerakan Pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis.

Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-undang ini juga mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan Gerakan Pramuka.

Undang-undang tersebut juga menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.(ote)

Editor : Miftahul Khair
#Gerakan Pramuka #hari pramuka #pramuka