SEJARAH mencatat pada 26 Agustus 1836 telah diterbitkan ketetapan oleh Pemerintah Hindia Belanda melalui plakat (selebaran/pengumuman) tentang larangan pemotongan sapi betina produktif.
Hal ini merupakan awal campur tangan pemerintah terhadap peternakan dan kesehatan hewan di negeri ini.
Tanggal inilah yang kemudian dijadikan sebagai Hari Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan).
Dari situs Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dijelaskan bahwa sejak zaman VOC, peternakan sebetulnya sudah dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan VOC di negeri ini.
Pengembangan kuda dilakukan untuk keperluan tentara kompeni, yaitu mengangkut beban dalam melaksanakan perang baik terhadap kerajaan yang ada di Indonesia maupun terhadap bangsa asing.
Di samping itu, kuda juga diperlukan bagi bangsawan Belanda yang ada di Indonesia sebagai kuda tunggangan dan menarik kereta.
Pengembangan kerbau dan sapi juga mendapat perhatian VOC untuk kepentingan penyediaan daging, guna memenuhi kebutuhan konsumsi orang-orang VOC yang tinggal di Indonesia.
Setelah pemerintah Belanda mengambil kendali kekuasaan di negeri ini dari VOC, Pemerintah Hindia Belanda melakukan sejumlah langkah untuk mengembangkan peternakan.
Pada 1806, Pemerintah Hindia Belanda mendatangkan sapi Benggala dari India untuk keperluan perkebunan tebu di Indonesia.
Untuk pemeliharaan kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah Belanda baik ternak kuda yang dipergunakan oleh pasukan militer maupun ternak sapi sebagai sumber tenaga kerja dan susu, didatangkanlah seorang dokter hewan yang pertama ke Indonesia yakni Drh. R.A. Coppicters pada 1820.
Kemudian pada 26 Agustus 1836 ada ketetapan yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah melalui plakat (selebaran/pengumuman) tentang larangan pemotongan sapi betina produktif.
Walaupun kegiatan pengembangan peternakan sudah dimulai sejak zaman VOC, akan tetapi pembentukan Jawatan Kehewanan baru terjadi pada 1841 dengan nama Veeartsenijkundige Dienst (VD) di bawah Departemen Dalam Negeri.
Pada 1851 Jawatan Kehewanan yang semula di bawah naungan Departemen Dalam Negeri dipindah ke naungan Militer/Pasukan Berkuda/Kavaleri dan dipimpin Direktur Kebudayaan berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal pada 24 Desember 1851 Nomor 3.
Selanjutnya pada 1 Januari 1867 Jawatan Kehewanan dari naungan Kavaleri pindah ke bawah naungan Departemen Pendidikan, Kebudayaan, dan Kerajinan. Tahun 1885 pindah lagi ke naungan Departemen Dalam Negeri.
Lantas Tahun 1905 Jawatan Kehewanan dilimpahkan ke Departemen Pertanian dan Perdagangan atau Departement van Landbouw, Nijverheid en Handel.
Keputusan ini dituangkan dalam Staablad No. 380 Tahun 1904. Instansi Jawatan Kehewanan ini merupakan embrio yang terus berkembang dan berkali-kali ganti nama, yang pada akhirnya saat ini menjadi institusi yang disebut Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.(ote)
Editor : Miftahul Khair