HARI ini, 7 September, diperingati sebagai Hari Tenun Nasional. Bahkan pada 16 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangai Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Tenun Nasional (HTN) yang diperingati setiap tanggal 7 September.
Hari Tenun Nasional ini, sebagaimana diungkapkan situs Kebaya Indonesia, merupakan gagasan serta perjuangan dan upaya Hj. Anna Mariana, ketua Umum Komunitas Tekstil Tradisional Indonesia dan Komunitas Indonesia Internasional Fashion Art and UMKM.
Gagasan tersebut ternyata mendapat dukungan Presiden Indonesia, Joko Widodo, sehingga turut menetapkan 7 September sebagai peringatan Hari Tenun Nasional.
Penetapan tanggal tersebut berdasarkan hasil kajian secara akademik, serta hasil perumusan naskah bersama seluruh Kementerian serta ahli hukum dan berbagai ahli budaya dari berbagai universitas terbaik di Indonesia.
Berdasarkan fakta akademik dan sejarah yang mendasar, mereka memilih 7 September lantaran Sekolah Tenun pertama kali didirikan pada 7 September 1928 oleh Dokter Soetomo di Surabaya, Jawa Timur. Sehingga dengan demikian dasar kajian tersebut dapat menjadi rujukan naskah Keputusan Presiden (Kepres).
Anna Mariana sendiri mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bentuk penyelamatan, dan pelestarian terhadap Warisan Budaya Tradisional sebagai aset budaya tak benda milik bangsa Indonesia.
Dengan Peringatan Hari Tenun Nasional tersebut, dia juga mengajak dan mengingatkan agar masyarakat semakin cinta produk lokal tenun dan songket tradisional Indonesia.
Tenun dan songket anak negeri, menurut dia, merupakan ciri khas, identitas, karakter serta jati diri bangsa. Kedua hal ini, diakui dia, telah menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia, lantaran telah mendapat pengakuan dari dunia internasional yaitu UNESCO.
Anna juga menambahkan bahwa gagasan tersebut didukung assosiasi pengrajin tenun dan songket tradisional Indonesia, para perajin-perajin dari selurun Indonesia, serta berbagai komunitas baik didalam negeri maupun luar negeri, serta para duta besar negara sahabat.
Pentingnya penetapan Hari Tenun Nasional merupakan payung hukum dan pengakuan, serta perlindungan secara resmi oleh negara, sebagai aset warisan budaya tak benda milik bangsa Indonesia.
Diharapkan dia, Presiden dan Ibu Negara beserta jajaran pemerintahan menetapkan penggunaan busana tenun agar dapat menjadi busana wajib yang dikenakan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Harapan dia, dalam seminggu, bisa dipraktikkan sehari atau dua hari menggunakan busana tenun tradisional Indonesia, mulai dari instansi pemerintah, swasta, siswa sekolah dan universitas, hingga para guru di sekolah-sekolah. (ote)
Editor : Miftahul Khair