PARA pengguna bahasa isyarat di seluruh dunia ternyata memiliki hari khusus yang diperingati secara global. Peringatan tersebut jatuh pada hari ini, 23 September sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional (The International Day of Sign Languages).
Dilansir dari situs UNESCO, usulan peringatan tersebut datang dari World Federation of the Deaf (WFD), sebuah federasi yang terdiri dari 135 asosiasi nasional penyandang tunarungu. Mereka mewakili sekitar 70 juta hak asasi penyandang tunarungu di seluruh dunia.
Kemudian terbitlah Resolusi A/RES/72/161 disponsori oleh Misi Permanen Antigua dan Barbuda untuk PBB, disponsori bersama oleh 97 Negara Anggota PBB dan diadopsi melalui konsensus pada 19 Desember 2017.
Pemilihan tanggal 23 September sendiri demi memperingati berdirinya WFD pada 1951. Hari ini menandai lahirnya sebuah organisasi advokasi yang salah satu tujuan utamanya adalah pelestarian bahasa isyarat dan budaya Tunarungu sebagai prasyarat terwujudnya hak asasi manusia bagi penyandang tunarungu.
Hari Bahasa Isyarat Internasional pertama kali dirayakan pada 2018 sebagai bagian dari Pekan Tunarungu Internasional. Pekan Tunarungu Internasional pertama kali dirayakan pada September 1958.
Sejak itu berkembang menjadi gerakan global persatuan tunarungu dan advokasi bersama, untuk meningkatkan kesadaran akan permasalahan yang dihadapi penyandang tunarungu dalam kehidupan sehari-hari.
Hari Bahasa Isyarat Internasional adalah kesempatan unik untuk mendukung dan melindungi identitas linguistik dan keragaman budaya semua penyandang tunarungu dan pengguna bahasa isyarat lainnya.
Pada perayaan Hari Bahasa Isyarat Internasional pada 2023, dunia sekali lagi menyoroti persatuan yang dihasilkan oleh bahasa isyarat. Komunitas tunarungu, pemerintah dan organisasi masyarakat sipil mempertahankan upaya kolektif mereka – saling bahu membahu – dalam mengembangkan, mempromosikan dan mengakui bahasa isyarat nasional sebagai bagian dari lanskap linguistik yang dinamis dan beragam di negara mereka.
Menurut Federasi Tunarungu Dunia, terdapat lebih dari 70 juta orang tunarungu di seluruh dunia. Lebih dari 80 persen di antaranya tinggal di negara-negara berkembang. Secara kolektif, mereka menggunakan lebih dari 300 bahasa isyarat yang berbeda.
Bahasa isyarat adalah bahasa alami yang lengkap, yang secara struktural berbeda dari bahasa lisan. Ada juga bahasa isyarat internasional, yang digunakan oleh penyandang tunarungu dalam pertemuan internasional dan secara informal saat bepergian dan bersosialisasi.
Ini dianggap sebagai bentuk bahasa isyarat pidgin yang tidak serumit bahasa isyarat alami dan memiliki leksikon terbatas.
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengakui dan mempromosikan penggunaan bahasa isyarat. Hal ini memperjelas bahwa bahasa isyarat memiliki status yang sama dengan bahasa lisan dan mewajibkan negara-negara pihak untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa isyarat dan mempromosikan identitas linguistik komunitas tunarungu.
Majelis Umum PBB telah mencanangkan 23 September sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya bahasa isyarat dalam realisasi penuh hak asasi manusia bagi penyandang tunarungu.
Resolusi yang menetapkan hari tersebut mengakui bahwa akses dini terhadap bahasa isyarat dan layanan dalam bahasa isyarat, termasuk pendidikan berkualitas yang tersedia dalam bahasa isyarat, sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan individu tuna rungu dan penting bagi pencapaian tujuan pembangunan yang disepakati secara internasional.
Hal ini mengakui pentingnya melestarikan bahasa isyarat sebagai bagian dari keragaman bahasa dan budaya. Hal ini juga menekankan prinsip tidak ada apa pun tentang kita tanpa kita, dalam hal bekerja dengan komunitas tunarungu. (ote)
Editor : Miftahul Khair