HARI ini, 8 November, setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Tata Ruang Nasional. Peringatan tersebut kali pertama diluncurkan pada 2008.
Hal ini bermula dari ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 November 2013. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Ditetapkannya Hari Tata Ruang Nasional pada 8 November mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar pemangku kepentingan. Selain itu, yang tak kalah penting adalah peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Dilansir dari situs hypeabis.id, momentum Hari Tata Ruang ini dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat dalam bidang penataan ruang, serta untuk mengkaji ulang berbagai kebijakan pemerintah di bidang penataan ruang pusat dan daerah. Mengutip laman Kementerian Komunikasi dan Informasi, tata ruang adalah wujud dari perencanaan pemanfaatan ruang yang disusun secara sistematis dan terpadu dengan tujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Tata ruang memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu untuk menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, mengurangi risiko bencana, meningkatkan pemerataan pembangunan, dan meningkatkan daya saing bangsa.
Peringatan Hari Tata Ruang Nasional menjadi momentum penting untuk memahami peran tata ruang dalam pembangunan berkelanjutan, mengidentifikasi peluang dan tantangannya, serta ikut berperan dalam mewujudkan tata ruang yang baik.
Berdasarkan laman Sumber Belajar Kemendikbud, luas negara Indonesia mencapai 5.193.250 kilometer persegi. Untuk luas daratannya sebesar 1.919.440 kilometer persegi dan luas lautnya 3.272.820 kilometer persegi.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2023, luas wilayah Indonesia yang sudah terbangun mencapai 22,9 persen. Kendat demikian, bencana alam yang terkait dengan tata ruang, seperti banjir dan longsor, masih sering terjadi di Indonesia.
Dari data tersebut dapat diketahui bahwa banyak hal yang perlu dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan tata ruang yang baik di Indonesia. Penataan ruang di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Mulai dari masih rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tata ruang, kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan penataan ruang, dan terbatasnya anggaran untuk pelaksanaan penataan ruang.
Namun, penataan ruang juga memiliki peluang untuk berkembang. Dapat dilihat dari adanya komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas tata ruang, adanya pertumbuhan ekonomi yang mendorong pembangunan di berbagai wilayah, dan kemajuan teknologi yang dapat mendukung pelaksanaan penataan ruang.
Semenjak pemerintahan Presiden Joko Widodo, lembaga agraria diperkuat dengan menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengurusi penataan ruang, planologi dan perencanaan kehutanan, serta informasi geospasial.
Penggabungan struktur ini diikuti dengan uraian tugas dan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria yang sejatinya amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sesuai semangat Pasal 33 Ayat 3 Konstitusi UUD 1945.
Semenjak itu, Hari Tata Ruang diperingati bertepatan dengan Hari Agraria yang disebut Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) yang diperingati setiap 24 September. (ote)
Editor : Miftahul Khair