Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hari Ini, Hari Perkebunan Nasional, Bagaimana Sejarahnya?

Miftahul Khair • Selasa, 10 Desember 2024 | 14:14 WIB
PENGAMBILALIHAN: Pengambilalihan perusahaan-perusahaan asing yang dilakukan sejumlah tokoh, salah satunya perusahaan perkebunan pada 1957.
PENGAMBILALIHAN: Pengambilalihan perusahaan-perusahaan asing yang dilakukan sejumlah tokoh, salah satunya perusahaan perkebunan pada 1957.

PADA 10 Desember 1957, Menteri Pertahanan Djoeanda Kartawidjaja secara resmi menginstruksikan untuk menguasai perusahaan-perusahaan perkebunan Belanda.

Peristiwa tersebut di kemudian hari dikenang sebagai Hari Perkebunan Nasional yang diperingati setiap 10 Desember, setiap tahunnya.

Dilansir dari situs berdikarionline.com, perusahaan-perusahaan ini padahal sebelumnya telah diambil alih dan dikuasai oleh kaum buruh Indonesia. Inilah titik balik dari aksi nasionalisasi pada 1957.

Pada 1957 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing sebagai salah satu imbas dari hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB).

Sebagaimana dilansir dari Buku Sejarah Perkebunan, tulisan M. Sopian Ansori, nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing tersebut dilakukan pemerintah sebagai salah satu imbas dari hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB).

Diceritakan bahwa pada akhir 1957, Kurnadi Syarif Iskandar, Pandji Natadikara, Max Salhuteru, dan Djuhana Sastrawinata yang berusia 30-an ditugaskan untuk melaksanakan pengambilalihan (nasionalisasi) perkebunan-perkebunan di Jawa Barat yang pada saat ini menjadi Perkebunan PTPN VIII.

Menyusul kemudian dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958, pada 27 Desember 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda yang Berada didalam Wilayah Republik Indonesia. Khusus pada bidang perkebunan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959, yang tertuang dalam Lembaran Negara 1959 Nomor 31 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi pada 2 Mei 1959.

Disusul kemudian dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1960 yang tertuang dalam Lembaran Negara 1960 Nomor 89 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi pada 22 Agustus 1960.

Di Provinsi Jawa Barat sendiri pada saat pelaksanaan undang-undang tersebut, terdapat ratusan onderneming/perusahaan perkebunan milik Belanda.

Pada 1964, saat Presiden Soekarno masih menjabat, Kabinet 100 Menteri di Pusat dibentuk Departemen Perkebunan dengan melikuidasi Jawatan Perkebunan yang diangkat dan dijadikan inti dari Departemen Perkebunan, baik personalia maupun fungsi dan tugasnya.

Sejarah mencatat di Indonesia pernah terdapat posisi Menteri Perkebunan (1964 – 1967) dijabat Haryosudirdjo.

Pada kabinet Ampera, di bawah Presiden Soeharto, pada Oktober 1967 posisi Menteri Perkebunan dijabat Prof. Dr. Ir. Toyib Hadiwijaya.

Namun tidak lama kemudian pada 1967 Departemen Perkebunan dilebur menjadi bagian dari Departemen Pertanian. Pada 1968 di bawah Departemen Pertanian dibentuk Direktorat Jenderal Perkebunan Rakyat (KEBRA) dengan tugas mengambil alih dan meneruskan tugas dan kewajiban dari bagian perkebunan Jawatan Pertanian dan Direktorat Jenderal Perkebunan Negara. (ote)

Editor : Miftahul Khair
#sejarah hari ini #hari perkebunan nasional