Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Berikut Cara Membuat SKCK Online di Aplikasi SuperApp Presisi, Bisa dari Rumah

Miftahul Khair • Kamis, 2 Januari 2025 | 13:07 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK.

PONTIANAK - Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara daring atau online melalui HP atau ponsel.

SKCK diperlukan ketika melamar pekerjaan, mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), atau persyaratan administrasi lainnya.

Cara membuat SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dapat diunduh di App Store atau Google Play Store.

Kamu tentunya perlu memahami langkah-langah mengurus SKCK di kantor polisi, baik di Mabes Polri, Polda, Polres, ataupun Polsek. Membuat SKCK bisa dilakukan di kantor polisi tempat tinggal atau sesuai kebutuhan.

Syarat membuat SKCK online sama saja dengan syarat membuat SKCK langsung di kantor polisi. Semua syarat membuat SKCK ini harus kamu siapkan sebelum melanjutkan pada cara membuat SKCK.

Berikut syarat membuat SKCK:

1.Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4.Dokumen Sidik Jari/ rumus sidik jari.

5.Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6.Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Sistem Pajak Coretax, Apa Itu? Berikut Panduan Memahami dan Mengaksesnya

Sementara itu, bila ingin melakukan perpanjangan SKCK, kamu perlu membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir.

Setelah memahami syarat membuat SKCK, kamu perlu mengenali cara membuatnya secara online malalui SuperApp Presisi.

Dilansir dari laman Jawapos.cpm, berikut beberapa cara membuat SKCK online lewat HP:

1. Unduh SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi tersebut dan lakukan verifikasi data identitas. Di sini kamu perlu mengisi identitas, foto selfie, foto KTP, dan foto selfie bersama KTP. Verifikasi akan berhasil paling lama 1x24 jam.

3. Setelah verifkasi berhasil, kembali ke menu utama. Lalu pilih menu SKCK di halaman utama tersebut. Kemudian, klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.

4. Lakukan verifikasi email. Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan yang ditampilkan di layar. Lalu klik Mulai.

5. Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.

6. Pilih metode pembayaran tunai atau Virtual Account, lalu bayar pendaftaran SKCK tersebut.

7. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email. Unduh bukti pembayaran.

8. Terakhir, kamu tinggal datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran tersebut.

Setelah mengenali dan melengkapi syarat membuat SKCK, kamu bisa langsung ke kantor polisi, baik ke Polsek maupun Polres untuk membuatnya.

Sebenarnya, cara membuat SKCK ini tinggal menyiapkan syarat membuat SKCK di atas saja, kemudian isi formulir yang telah tersedia di Polres. (mif/jpc)

Editor : Miftahul Khair
#skck online #cara membuat #SuperApp Presisi