PONTIANAK POST – Tradisi halalbihalal telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia, khususnya setelah perayaan Idulfitri.
Kegiatan ini identik dengan momen saling memaafkan, mempererat silaturahmi, serta memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat. Bahkan,di berbagai daerah termasuk Kalimantan Barat, halalbihalal telah berkembang menjadi agenda rutin yang melibatkan keluarga, instansi, hingga komunitas lintas agama.
Meski begitu, tidak sedikit masyarakat yang masih mempertanyakan asal-usul tradisi ini. Mulai dari kapan halalbihalal muncul hingga siapa yang pertama kali mempopulerkannya di Indonesia.
Istilah “Halalbihalal”, Konstruksi Khas Indonesia
Secara istilah, “halalbihalal” memiliki makna yang unik dan tidak ditemukan dalam kosa kata Arab klasik secara baku.
Guru Besar Linguistik dari Universitas Indonesia, Abdul Chaer, menjelaskan istilah ini merupakan konstruksi khas Indonesia yang berasal dari kata “halal”, bearti lepas, terbebas, atau diperbolehkan.
Dalam konteks sosial, halalbihalal dimaknai sebagai proses saling menghalalkan kesalahan, atau saling memaafkan antarindividu setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Hasil Akulturasi Islam dan Budaya Nusantara
Sejarawan terkemuka Indonesia, Taufik Abdullah, menyebut halalbihalal sebagai hasil akulturasi antara ajaran Islam dan budaya lokal Nusantara.
Ia menjelaskan Islam yang datang ke Indonesia tidak serta-merta menghapus tradisi yang sudah ada, melainkan beradaptasi dan mengisinya dengan nilai-nilai keislaman.
Praktik saling memaafkan sebenarnya telah menjadi bagian dari ajaran Islam. Namun, masyarakat Indonesia mengemasnya dalam bentuk tradisi khas yang kemudian dikenal sebagai halalbihalal.
Peran Soekarno dalam Mempopulerkan Halalbihalal
Sejarah mencatat, istilah “halalbihalal” mulai populer pada masa awal kemerdekaan Indonesia, ketika kondisi bangsa masih diliputi ketegangan politik.
Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, disebut memiliki peran penting dalam mempopulerkan tradisi ini sebagai sarana mempererat persatuan nasional.
Melalui gagasan tokoh bangsa dan ulama, halalbihalal dijadikan forum silaturahmi nasional untuk mencairkan konflik dan memperkuat rasa kebersamaan di tengah perbedaan.
Lebih dari Sekadar Seremonial
Sejarawan lain, Slamet Muljana, menilai tradisi halalbihalal menunjukkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam mengintegrasikan nilai agama dengan budaya lokal.
Menurutnya, tradisi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi memiliki makna sosial yang dalam sebagai media rekonsiliasi dan penyatuan masyarakat setelah melalui berbagai perbedaan.
Simbol Islam yang Damai dan Inklusif
Para sejarawan juga menilai halalbihalal menjadi simbol bagaimana Islam berkembang secara damai dan inklusif di Indonesia.
Tradisi ini tidak hanya dilakukan dalam lingkup internal umat Muslim, tetapi juga kerap melibatkan berbagai kalangan lintas agama. Hal ini menjadikan halalbihalal sebagai kekuatan sosial dalam menjaga harmoni dan toleransi di tengah keberagaman bangsa.
Kreativitas Sosial dalam Mengamalkan Nilai Islam
Dari perspektif sejarah, halalbihalal dapat dipahami sebagai bentuk kreativitas sosial masyarakat Indonesia dalam mengamalkan ajaran Islam.
Meskipun tidak ditemukan secara eksplisit dalam tradisi Islam klasik, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sangat sejalan dengan ajaran Islam, khususnya dalam hal silaturahmi dan saling memaafkan.
Para sejarawan sepakat, tradisi ini menjadi contoh nyata bagaimana agama dan budaya dapat berjalan beriringan tanpa saling bertentangan. Justru melalui halalbihalal, nilai-nilai Islam menjadi lebih mudah diterima dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. (*)
Editor : Silvina