Pontianak Post – Kebebasan pers yang diperingati setiap tanggal 3 Mei menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.
Perjuangan panjang dunia jurnalistik dimulai dari masa pembatasan ketat hingga memasuki era reformasi yang membuka ruang lebih luas bagi media massa.
Saat ini, pers tidak hanya hadir melalui surat kabar dan televisi, tetapi juga berkembang ke platform digital yang menjangkau masyarakat secara cepat dan luas.
Baca Juga: Donald Trump dan Melania Dievakuasi, Ada Suara Tembakan di Jamuan Wartawan
Pers pada Masa Awal Kemerdekaan
Alumnus Sejarah Universitas Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Aristono Edi Kiswantoro menjelaskan, sejak awal kemerdekaan, pers memiliki peran strategis sebagai alat perjuangan dan penyampai aspirasi rakyat. Media massa menjadi sarana penting untuk membangun semangat nasionalisme serta menjaga persatuan bangsa.
Namun dalam praktiknya, kebebasan pers pada setiap era pemerintahan mengalami dinamika berbeda sesuai situasi politik saat itu.
Baca Juga: Dari Wartawan ke Bos Teknologi Global: Ardarini Tembus Batas, Bawa Perusahaan Go Internasional
Masa Soekarno: Bebas tetapi Terbatas
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, pers masih diberi ruang bergerak, tetapi tetap berada dalam pengawasan negara.
“Kebijakan media saat itu lebih diarahkan untuk mendukung stabilitas nasional dan agenda pemerintahan. Kritik terhadap penguasa belum sepenuhnya berkembang seperti di negara demokrasi modern,” jelas Aris yang sedang menempuh pendidikan S2 di UNY ini.
Baca Juga: Ketua PWI Kapuas Hulu Desak Penertiban Wartawan Abal-Abal
Masa Orde Baru: Pers dalam Bayang-Bayang Sensor
Ketika pemerintahan Soeharto berkuasa, kebebasan pers menghadapi tekanan besar. Media massa berada di bawah pengawasan ketat Departemen Penerangan.
Penerbitan media dapat dibredel atau dicabut izinnya jika dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Banyak wartawan dan media mengalami tekanan sehingga ruang kritik menjadi sempit.
Baca Juga: Dewan Pers Desak Pemulihan Akses Liputan Wartawan CNN di Istana
Reformasi 1998 Jadi Titik Balik
Runtuhnya Orde Baru pada 1998 menjadi momen penting lahirnya kebebasan pers modern di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Presiden B. J. Habibie, ruang demokrasi dibuka lebih luas.
Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Baca Juga: Menguak Sejarah dan Akar Persoalan Konflik Palestina Israel
Sejak saat itu, media memiliki ruang lebih besar untuk mengawasi pemerintah dan menyuarakan kepentingan publik.
Ledakan Media di Era Reformasi
“Setelah reformasi, jumlah media tumbuh sangat pesat. Surat kabar, radio, televisi, hingga portal berita online bermunculan di berbagai daerah,” ujar Aris yang juga Pemimpin Redaksi di Pontianak Post.
Baca Juga: Media Tiongkok Nobatkan Indonesia sebagai Destinasi Terbaik Dunia
Kemajuan internet juga mengubah pola konsumsi informasi. Masyarakat kini bisa mengakses berita kapan saja melalui ponsel dan media sosial.
Pers tak lagi hanya dimonopoli institusi besar, tetapi juga berkembang dalam bentuk jurnalisme warga.
Tantangan Pers di Era Digital
Baca Juga: May Day 2026: AJI Pontianak Sampaikan Empat Tuntutan kepada Pelaku Usaha Media
Meski lebih bebas, dunia pers kini menghadapi tantangan baru. Arus informasi yang sangat cepat membuat media harus bersaing dengan konten media sosial yang belum tentu akurat.
Ancaman hoaks, disinformasi, tekanan ekonomi media, hingga keselamatan jurnalis menjadi persoalan serius yang harus dihadapi.
Karena itu, media dituntut tetap menjaga akurasi, independensi, serta etika jurnalistik di tengah persaingan digital.
Baca Juga: Lantik 147 Pejabat Fungsional, Wabup Herpena Tekankan Etika ASN dan Bijak Gunakan Media Sosial
Tetap Jadi Pilar Demokrasi
Hingga kini, kebebasan pers tetap menjadi bagian penting dari demokrasi Indonesia. Pers berfungsi menyampaikan informasi faktual, mengawasi kekuasaan, dan menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah.
Di tengah perubahan teknologi, fungsi utama pers tidak berubah: berpihak pada kepentingan publik dan menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Editor : Silvina