Dari Deklarasi Jenewa hingga UNICEF, Begini Sejarah Perlindungan Hak Anak yang Menginspirasi Indonesia

Silvina • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 10:37 WIB
Anak-anak berfoto bersama saat peringatan Hari Anak Nasional yang digelar oleh Srikandi Movement UIP KLB. (DOK PONTIANAK POST)
Anak-anak berfoto bersama saat peringatan Hari Anak Nasional yang digelar oleh Srikandi Movement UIP KLB. (DOK PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST – Hari Anak Nasional tidak hanya berkaitan dengan sejarah di Indonesia. Di balik peringatannya, terdapat perjalanan panjang gerakan internasional yang memperjuangkan hak-hak anak sejak lebih dari satu abad lalu. Fakta ini masih jarang diketahui masyarakat.

Perlindungan Anak Dimulai dari Deklarasi Tahun 1923

Menurut informasi dari antaranews.com, jauh sebelum Indonesia memiliki Hari Anak Nasional, dunia internasional telah lebih dulu memperjuangkan hak anak.

Baca Juga: Hari Anak Nasional Ternyata Bermula dari Gerakan Perempuan, Tanggal Peringatannya Pernah Berubah

Tonggaknya dimulai pada 1923 ketika aktivis asal Inggris, Eglantyne Jebb, menggagas Declaration of the Rights of the Child atau Deklarasi Hak Anak.

Setahun kemudian, deklarasi tersebut diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa (LBB) sebagai Deklarasi Jenewa 1924, yang menjadi salah satu dasar awal perlindungan anak di tingkat internasional.

UNICEF Lahir Setelah Perang Dunia II

Baca Juga: Anak Sering Kaki Nyeri Saat Malam Hari? Kenali Ciri-Ciri Growing Pain

Setelah Perang Dunia II berakhir, perhatian dunia terhadap kondisi anak-anak semakin besar. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian membentuk UNICEF pada 1946 untuk membantu jutaan anak yang terdampak perang, kelaparan, dan kemiskinan.

Seiring waktu, lembaga tersebut berkembang menjadi organisasi internasional yang fokus pada pemenuhan hak anak di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan, dan kesejahteraan.

Indonesia Ikut Berkomitmen Melindungi Hak Anak

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, Bupati Ketapang Ajak Para Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah

Tonggak penting lainnya terjadi pada 20 November 1989, ketika PBB mengesahkan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child).

Konvensi tersebut menjadi pedoman global dalam perlindungan anak dan telah diratifikasi oleh hampir seluruh negara di dunia.

Indonesia menunjukkan komitmennya dengan menandatangani konvensi tersebut pada 26 Januari 1990, sebagai bentuk keseriusan negara dalam memenuhi hak-hak anak.

Baca Juga: Sekda Kalbar Harisson Praktikkan GAMAS, Ajak Ayah Lebih Aktif Dampingi Anak Sejak Hari Pertama Sekolah

Perjuangan Perlindungan Anak Masih Berlanjut

Selain pemerintah, berbagai organisasi masyarakat juga berkontribusi dalam perlindungan anak. Kowani tetap aktif menyuarakan hak anak sejak menjadi pelopor lahirnya Hari Anak Nasional.

Bahkan jauh sebelumnya, organisasi Putri Mardika yang berdiri pada 1912 telah memperjuangkan pendidikan anak, terutama bagi anak perempuan.

Baca Juga: Literasi Sebagai Benteng Perlindungan Anak Di Era Digital

Di era modern, gerakan perlindungan anak juga diperkuat oleh organisasi non-profit seperti Rumah Faye, yang didirikan Faye Simanjuntak untuk mendampingi anak-anak korban kekerasan, perdagangan manusia, dan eksploitasi seksual.

Rangkaian sejarah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak merupakan perjuangan panjang yang melibatkan tokoh, organisasi, hingga komunitas internasional. Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan hidup dalam lingkungan yang aman serta bermartabat.

 

Editor : Silvina
deklarasi jenewa sejarah hak perlindungan anak Hari Anak Nasional Perlindungan Hak Anak UNICEF