- Harta perniagaan adalah segala bentuk barang yang diniatkan untuk diperjual belikan, baik jenis, nama atau pun tujuannya dan di dapatkan dengan cara yang halal dan baik.
- Harta perniagaan di keluarkan zakatnya setelah mencapai nisab dan sempurna dimiliki.
- Harta perniagaan tidak dimaksudkan untuk dimiliki / disimpan.
- Nisab zakat perniagaan wajib dikenakan atas kepemilikan harta perdagangan yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas.
- Kadar zakat perniagaan sebesar 2,5%.
- Penghitungan zakat perdagangan dapat dilakukan dengan dua acara yaitu :
- Modal + keuntungan + simpanan + piutang – hutang x 2,5% = zakat (dalam hal perniagaan mendapatkan keuntungan)
- Laba bersih x 2,5% = zakat (dalam hal perniagaan merugi namun masih mencapai nisab).
- Zakat perniagaan dapat ditunaikan sebelum dan atau setelah genap satu tahun sejak ke pemilikan nisab dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Contoh 1 :
Bapak Fulan seorang pedagang peralatan rumah tangga, ia memiliki asset (modal) yang diputar sebanyak Rp100.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000,-/bulan. Usaha ituiamulaipadatanggal 1 Ramadhan 1421 H, setelah berjalan 1 tahun (1 Ramadhan 1422 H) ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp10.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp9.000.000,-
Jawaban 1:
- Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nisabnya adalah 85 gram emas, degan kadar 2,5%
- Aset atau modal yang dimiliki Rp100.000.000,-
- Keuntungan setiap bulan Rp10.000.000,- x 12 bulan = Rp120.000.000,-
- Piutang sejumlah Rp10.000.000,-
- Hutang sejumlah Rp9.000.000,-
- Penghitungan zakatnya adalah : (modal + keuntungan + piutang – hutang) x 2,5% = zakat (jika tidak memiliki simpanan)
- (100.000.000 + 120.000.000 + 10.000.000 – 9.000.000) x 2,5% = Rp5.525.000,-
- Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp5.525.000,-
(Penulis, Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Barat.#Disarikan dari Fiqih Zakat Konstekstual Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional 2018).
Ayoo kita tingkatkan amaliayah dibulan ini dengan zakat maal / profesi, zakat fitrah, fidiyah dan sedekah.
Kami siap menjemputnya, dapat juga ditransfer dengan layanan zakat, infaq dan sedekah yang kami sediakan atau kunjungi kantor Baznas Provinsi Kalimantan Barat di lantai dasar Masjid Raya Mujahidin Pontianak
Marhaban ya Ramadhan
Mohon maaf lahir batin
Salam #GerakanCintaZakat# Editor : Super_Admin