Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Panduan Qadha Puasa Perempuan Hamil, Begini Menurut KH Sahal Mahfudh

Khoiril Arif Ya'qob • Jumat, 9 Januari 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi tata cara mengganti puasa ramadan bagi wanita hamil.
Ilustrasi tata cara mengganti puasa ramadan bagi wanita hamil.

PONTIANAK POST – Bagi seseorang yang belum mukalaf atau belum terbebani secara hukum, tidak ada kewajiban baginya untuk melakukan puasa.

Puasa hanya wajib bagi mereka yang sudah mukalaf, yaitu baligh, berakal, sehat, dan suci. Jika tidak dapat melaksanakannya, maka wajib mengganti puasa tersebut.

Sebagaimana yang jamak diketahui, Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit pemeluknya.

Maksudnya, dalam kondisi tertentu boleh saja seseorang tidak melakukan puasa dengan catatan menggantinya di lain waktu.

Pendapat KH Sahal Mahfudh tentang Qadha Puasa Perempuan Hamil

Menurut KH Sahal Mahfudh (w. 2014) dalam bukunya Dialog Problematika Umat yang dikutip dari laman Islami.co, disebutkan:

Perempuan menyusui (murdhi’) dan hamil disamakan dengan orang sakit, dalam arti boleh berbuka. Karena bila terus berpuasa malah membahayakan diri sendiri atau anaknya.”

Perempuan yang sedang menyusui dan mengandung membutuhkan gizi yang cukup. Kekurangan makanan dan minuman selama berpuasa dapat mengurangi kadar gizi pada air susu ibu (ASI).

Berpuasa pada hakikatnya baik, tetapi di balik sisi positif tersebut, bagi perempuan hamil dan menyusui bisa berakibat negatif. Oleh karena itu, puasa boleh ditinggalkan.

Hal tersebut sesuai dengan kaidah fikih: “daf‘ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”, bahwa menghindari keburukan didahulukan daripada meraih kebaikan.

Dalam artian, bagi perempuan hamil atau menyusui boleh berbuka puasa, bukan berarti bebas selamanya.

 

Dengan demikian, perempuan hamil dan menyusui tetap harus mengqadha puasa tersebut agar janin atau anak tetap selamat, dirinya tetap sehat, serta tetap merasakan manfaat dan faedah puasa.

Apabila berbukanya karena mengkhawatirkan keselamatan janin atau anaknya saja, selain mengqadha, ia juga harus membayar fidyah (denda) satu mud per hari.

Adapun qadha puasa dapat dilakukan kapan saja sebelum datangnya Ramadan tahun berikutnya.

Jika sampai Ramadan berikutnya belum dapat mengqadha, selain tetap berkewajiban mengqadha, ia juga harus membayar kafarat berupa makanan pokok (beras) sebanyak satu mud (sekitar 6 ons) per hari.

Jika hingga Ramadan berikutnya lagi masih belum juga mengqadha, maka ditambah satu mud lagi, begitu seterusnya. Demikian keterangan dalam kitab Minhaj Ath-Thalibin dan kitab-kitab fikih lainnya.

Wallahu a‘lam. (*)Baca Juga: Pentingnya USG Rutin Saat Hamil, Ini Manfaatnya bagi Ibu dan Janin

Editor : Miftahul Khair
#perempuan hamil #panduan #qadha #puasa #ramadan #Fikih