Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Minta Temajuk Jadi Pintu Resmi Wisman

Salman Busrah • Senin, 10 Februari 2020 | 11:40 WIB
Para pembicara saat rakor dalam rangka percepatan pembangunan wilayah perbatasan Aruk sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Senin (10/2).
Para pembicara saat rakor dalam rangka percepatan pembangunan wilayah perbatasan Aruk sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Senin (10/2).
SAMBAS-Untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kalimantan Barat (Kalbar), khususnya di kawasan wisata Pantai Temajuk, Kabupaten Sambas, Gubernur Kalbar Sutarmidji berharap ada pintu resmi perlintasan orang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dikatakan bakal membahas bersama pihak Imigrasi untuk rencana lebih lanjut. Bahkan Pemprov menyatakan siap mengucurkan anggaran untuk membangun pos tersebut.

"Di sana tidak ada pos resmi dan petugas, sehingga orang keluar masuk saja, tidak tercatat," ungkapnya saat rapat koordinasi dalam rangka percepatan pembangunan wilayah perbatasan Aruk sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Wisma Indonesia, PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Senin (10/2).

Dalam rapat yang dihadiri berbagai pihak terkait pengelolaan perbatasan itu, Midji sapaan akrabnya menargetkan akhir tahun depan pos tersebut sudah harus selesai. Pembangunannya dinilai penting untuk mewujudkan kawasan Temajuk sebagai destinasi wisata unggulan Kalbar.

Menurut orang nomor satu di Kalbar itu, selama ini banyak wisman tertarik datang ke sana, namun takut dideportasi. Mereka bisa saja masuk namun tidak secara resmi dan tercatat.

"Turis yang taat hukum seperti dari Eropa yang sering jalan-jalan, mereka takut mau masuk (lewat perbatasan Temajuk), karena ketika ditangkap dan deportasi mereka tidak bisa masuk lagi (ke negara yang sama)," ujarnya.(bar) Editor : Salman Busrah
#gubernur kalbar #sambas