Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Diduga Mengandung Amonium Nitrat, Pembawa Pupuk Diamankan Polisi

Ari Aprianz • Rabu, 10 Juni 2020 | 11:37 WIB
PUPUK BERMASALAH : Kapolsek Sajingan dan jajaran amankan pelaku dan barang bukti berupa belasan karung berisi pupuk mengandung Anomium Nitrat. | Polsek Sajingan for Pontianak Post
PUPUK BERMASALAH : Kapolsek Sajingan dan jajaran amankan pelaku dan barang bukti berupa belasan karung berisi pupuk mengandung Anomium Nitrat. | Polsek Sajingan for Pontianak Post
SAMBAS – Jajaran Polsek Sajingan Besar mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa pupuk yang diduga bisa menjadi salah satu bahan peledak. Selain itu, yang bersangkutan tak bisa menunjukkan dokumen sah.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Rio Charles H menyebutkan jajaran Polsek Sajingan Besar, baru-baru ini mengamankan adanya dugaan tindak pidana pengedaran pupuk yang mengandung amonium nitrate atau bahan peledak.

Dalam kasus ini, kepolisian saat ini memeriksa lebih lanjut terhadap SRD (49) warga Kecamatan Tebas. Lantaran hingga saat ini, yang bersangkutan diduga sebagai pemilik barang.

“Pada Minggu (7/6) sekitar pukul 15.25 Wib. Pihak kepolisian mengamankan SRD yang saat itu membawa pupuk yang diduga mengandung Amonium Nitrate/ N2H4O3 yang diketahui bisa menjadi bahan peledak,” kata Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Rio Charles.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Leter S KM 6 Dusun Tanjung Desa Sanatab Kecamatan Sajingan Besar. Saat itu, SRD bersama dua orang ojek motor membawa barang berupa pupuk.

“Pupuk tersebut, rencananya akan diantarkan kepada seseorang dan sudah membuat janji akan bertemu di suatu tempat di Sempadung Kecamatan Semparuk,” katanya.

Namun saat sampai di jalan "Leter S" Km 6. Dicek petugas kepolisian dari Polsek Sajingan Besar, dan diduga pupuk yang dibawa diduga mengandung bahan yang terlarang (Amonium Nitrate).

“Begitu juga saat diperiksa, SRD tidak dapat menunjukan dokumen yang sah berkaitan dengan barang yang dibawa mereka,” katanya.

Guna memintai keterangan lebih lanjut, SRD dan rekannya dibawa ke Mapolsek Sajingan Besar.

“Sejumlah barang bukti juga diamankan, diantaranya lima belas karung pupuk yang diduga mengandung Amonium nitrate, tiga unit sepeda motor, satu unit HP serta uang tunai Rp2.615.000,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga melanggar Pasal 122 Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Perlu diketahui, Amonium Nitrat selain bisa diolah menjadi pupuk karena kaya nitrogen. Senyawa ini menjadi komponen utama campuran bahan peledak, dan biasanya menjadi bahakn peledak yang terkenal di negara Amerika Serikat.(fah) Editor : Ari Aprianz
#pupuk #sambas