SAMBAS - Dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas bersinergi dengan Pemkab Sambas dan PT Rana Wastu Kencana (Agrina Plantation Group) melakukan corporation social Responsibility (CSR). Progarm CSR itu dilaksanakan melalui kegiatan Pemberdayaan Ekonomi untuk Ketahanan Pangan masyarakat Pasca Covid 19.
Kegiatan berupa pemberian lahan dari pelepasan sebagian HGU PT. RWK dengan Redistribusi Tanah kepada masyarakat. Bentuknya melalui sertipikasi hak milik perorangan dan hak milik komunal serta memberikan akses kemudahan kepada Masyarakat yang tergabung dalam Poktan Banuang Sito 1 dan Banuang Sito 2.
Kegiatan CSR tersebut dirangkai dengan kegiatan pembukaan lahan seluas 2 ha dari 80 hektare yang merupakan lahan komunal masyarakat. Selanjutnya pemberian 150 kg benih jagung hibrida, dan pemberian bibit hewan ternak sebanyak 10 ekor kambing. Kegiatan bertempat di Desa Serat Ayon, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Senin (29/6).
Kegiatan dihadiri Bupati Sambas, perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, Wakapolres, Dandim, Ketua PN, Kajari, perwakilan dari PT RWK, Kades Serat Ayon, Ketua Gapoktan Desa Serat Ayon, serta perwakilan 9 poktan lainnya di desa itu.
Kegiatan dimulai dengan Teleconferens Bupati dan Pimpinan Kantor Pertanahan Sambas dengan Kementerian ATR/BPN RI. Dilanjutkan penyerahan secara simbolis bibit jagung dan kambing dari PT RWK dan Dinas Pertanian Sambas ke Dominikus, Ketua Gapoktan Desa Serat Ayon.
Selanjutnya, digelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Kabupaten Sambas TA 2020 di Guest House PT RWK, dihadiri Kakanwil BPN Kalbar diwakili DR Sigit Sentosa, Kabid Penataan Pertanahan (P2). Juga disaksikan Yuliana SH M Eng, Ketua BPN Kabupaten Sambas, Agung Prasetyo SH MH, Kasi P2 Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas. Selanjutnya hadir Asisten 1 dan Asisten 2 mewakili Pemkab Sambas, Kajari, Dandim, Wakapolres, dan beberapa Kasi, Kabid dan unsur SKPD Kabupaten Sambas.
“Kegiatan ini merupakan bagian program yang dicanangkan Presiden RI, yakni program reforma Agraria. Terkait dengan Redistribusi tanah, Kalbar dapat porsi 50.400 bidang, dan Sambas di 2020 dapat alokasi 4.026 bidang yang bisa diambil dari pelepasan kawasan hutan, pelepasan HGU, atau kawasan LP2B. Kegiatan ini utamanya memberdayakan petani, agar memiliki kepastian hukum mengelola lahannya,” kata Sigit Sentosa, Kabid Penataan Pertanahan (P2) Kanwil BPN Kalbar.
Tahapan ini, diawali dengan proses pengurusan sertifikat kepemilikan bersama atas lahan 80 Ha yang akan dikelola poktan.
Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili LC MH menyambut baik yang dilakukan PT RWK, yang mau menyerahkan HGU lahannya ke masyarakat. Serta mampu bersinsergi dengan Kantor Pertanahan dan Pemkab Sambas untuk mengurusnya. “Ini suatu hal yang membanggakan, dan kedepan akan direncanakan, mendesain bagaimana lahan potensial seluas 80 Ha bisa dikelola agar produktif, mengingat Sambas adalah lumbung pangan Kalbar,” katanya.
Yuliana mengatakan BPN berusaha memberikan pelayanan maskimal dan komplit terkait dengan pengurusan sertifikat kepemilikan lahan. “Sekarang kami menyelenggarakan dua kegiatan berbeda, pagi hari memberikan akses reform-nya pada pemberdayaan masyarakat, dan sidang PPL untuk memberikan Asset reform-nya, yaitu memberikan kepemilikan hak atas lahan pada masyarakat untuk dikelola sebaik-baiknya demi kesejahteraan. Artinya BPN berusaha melayani dengan komplit, tidak hanya memberi sertifikat saja, BPN mencoba membantu akses kepada petani agar benar-benar memberdayakan lahannya untuk kegiatan peroduktif demi menunjang perekonomian keluarga, mulai dari pengadaan lahan, bimbingan pertanian, hingga membantu pengadaan alat bantu pertanian yang melibatkan banyak pihak terkait, demi memandirikan petani,” kata Yuliana.
Atas nama jajaran ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, Yuliana mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah meluangkan waktu menghadiri kegiatan yang dilaksanakan.(fah) Editor : Ari Aprianz