SAMBAS – Peraturan Bupati Sambas Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pengendalian Covid-19 terus disosialisasikan. Setelah diundangkan sejak 9 September 2020, kini aturan tersebut disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.
Dalam upaya memaksimalkan sosialisasi Perbup yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor Nomor 6 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 serta Pergub Kalbar Nomor 110 Tahun 2020, Tim Gugus Tugas Kabupaten Sambas kumpulkan stakeholder, mulai dari Forkopimda Sambas, Forkopimcam, hingga kepala desa se-Kabupaten Sambas.
Staf Ahli Bupati Sambas dr I Ketut Sukarja menjelaskan, Perbup Sambas sekarang ini perlu disosialisasikan secara maksimal. Lantaran, setelah diundangkan masyarakat harus mengetahuinya, terlebih akan ada sanksi dalam isi Perbup itu.
I Ketut menyebutkan, dalam Perbup terdapat 13 pasal, dua lampiran yakni menjabarkan protokol kesehatan serta mekanisme pelaksanaan, penerapan sanksi. “Adanya Perbup tak lain, bagaimana mengharapkan kepatuhan semua pihak dalam melaksanakan Prokes, Covid-19 sampai saat ini belum bisa dikendalikan. Dan yang lebih parah lagi, pola yang terjadi di Sambas tak terkendali, karena yang terkonfirmasi tak diketahui dimana sumber penularannya,” katanya.
Ruang lingkup perbup, mulai dari pelaksanaan hingga evaluasi, kemudian mengatur subjek yakni perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penyelenggara kegiatan. “Perorangan menjadi subjek daripada perbup itu, dimana diatur siapapun memiliki kewajiban mengenakan masker ketika berada di luar rumah, kemudian rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menerapkan PHBS,” katanya.
Bagi pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan, seperti dituangkan dalam pasal 6, memiliki kewajiban menyosialisasikan, mengedukasi pengunjung atau masyarakat berkaitan prokes. Misalnya pelaku usaha warung kopi, warung makan, pasar, selalu mengingatkan pengunjung yang datang di tempatnya untuk patuh terhadap prokes.
Kemudian perkantoran, dalam Perbup itu, juga diminta menyediakan alat pengukur suhu, termasuk bagi warga yang melaksanakan acara perkawinan, juga harus demikian. Termasuk mengatur jarak, dan menyiapkan tempat cuci tangan.
“Perkantoran, kemudian fasilitas umum seperti terminal. Juga diminta secara rutin, melakukan bersih bersih dan penyemprotan disinfektan secara berkala. Termasuk juga pengurus tempat ibadah, sekolah hingga toko-toko,” katanya.
Mengenai sanski, tertuang dalam Pasal 8 Perbup tersebut, yang itu dilakukan Satpol PP, didukung Polres, Kodim dan Yonif. “Ada dua sanksi, untuk perorangan, itu bisa teguran lisan, kerja sosial dan itu bisa dilakukan secara paksa,” katanya. Sedangkan untuk pelaku usaha, sanksi bisa berupa teguran tertulis, lisan, pembatasan waktu buka usaha, pembubaran kegiatan hingga penutupan.
Bupati Sambas H Atbah Romin Suhaili Lc MH menegaskan sosialisasi harus maksimal hingga ke lapisan masyarakat paling bawah, sebelum aturan ini diterapkan. Dirinya berharap, masa sosialisasi ini seluruh stakeholder bergerak, jangan menunggu dari pihak kabupaten.
Disampaikan Atbah, ada penurunan kesadaran dalam penerapan prokes. Hal ini disebabkan masa adaptasi kebiasaan baru yang dianggap sebagai era normal atau covid sudah berakhir. Melihat kondisi yang ada, sosialisasi dan edukasi akan dimaksimalkan kembali, termasuk adanya Perbup Sambas Nomor 44 Tahun 2020. (fah)
Editor : Administrator