Pendataan Keluarga, sebut Bupati, berbeda dengan sensus penduduk yang dilaksanakan per 10 tahun sekali. Sedangkan pendataan keluarga per 5 tahun sekali. “Tujuan kegiatannya juga berbeda, di mana sensus penduduk bertujuan mengetahui jumlah, komposisi dan karakteristik penduduk. Sedangkan tujuan dari pendataan keluarga 2021 adalah untuk mengetahui kondisi keluarga yang akan digunakan untuk perencanaan, intervensi program bangga kencana,” katanya.
Seluruh camat, sebut Bupati, harus menyosialisasikan pendataan keluarga di wilayah kerja masing-masing. “Saya yakin para camat bisa menyukseskan pendataan keluarga. Saya minta lakukan yang terbaik agar semua sasaran pendataan di wilayahnya dapat terdata. Sehingga data yang dihasilkan nantinya dapat digunakan dalam pembangunan,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sambas, Uray Hendi Wijaya mengatakan pelaksanaan pendataan keluarga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Pendataan keluarga ini merupakan kegiatan lima tahunan untuk mendapatkan data keluarga Indonesia. Hal ini sesuai dengan undang-undang no 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diperkuat dengan peraturan pemerintah No 87 tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana, dan sistem informasi keluarga,” katanya.
Seluruh keluarga di Kabupaten Sambas menjadi target PK 2021 yang seyogyanya program ini dilaksanakan pada 2020, namun lantaran pandemi covid 19, baru dilaksanakan pada tahun ini. (fah) Editor : admin2