Hal tersebut disampaikannya setelah Paripurna DPRD Kabupaten Sambas dengan agenda pembahasan 3 buah raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sambas, yakni Raperda tentang pembentukan Desa Arga Pura Kecamatan Subah dan Raperda tentang Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah serta Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2021, Rabu (1/9).
“Pemekaran desa merupakan suatu langkah strategis yang bisa ditempuh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur,” kata Arifidiar yang merupakan Politisi Golkar Sambas ini.
Menurutnya, hakikat pemekaran desa lebih ditekankan pada aspek mendekatkan pelayanan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Pemekaran desa, juga bagian dari cara atau pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan daerah dan desa baru yang terbentuk sesuai kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Secara aktif pembentukan suatu desa baru dapat diadakan oleh pemerintah daerah antara lain melalui pemekaran desa," katanya.
Pemkab Sambas mengajukan tiga buah Raperda kepada DPRD Kabupaten Sambas. Pengajuan raperda disampaikan langsung Bupati Sambas H Satono. Dikatakannya, pembentukan daerah baru atau pemekaran, tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. “Sisi lain, hal tersebut menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin lama semakin meningkat dan kompleks,” katanya.
Sehingga dengan adanya pemekaran desa, menjadi upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau memperpendek rentang kendali atau span of control, untuk memberikan kemudahan bagi aparatur pemerintah untuk melayani masyarakat yang jauh dari akses, termasuk membuka keterisolasian suatu wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
Sementara itu, dalam pengajuan Raperda Perubahan APBD TA 2021. Satono menyatakan menyikapi penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya, pemerintah pusat melalui beberapa regulasi mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021. Termasuk penyesuaian dana transfer ke daerah melalui pengurangan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). "Hal itu sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 17/pmk.07/2021 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya," kata Bupati Sambas.
Kemudian adanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 721 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2021. Serta adanya penyesuaian beberapa kegiatan lainnya di tahun yang sama, termasuk penyesuaian dana hibah BOS dari pemerintah provinsi, mengakibatkan perlunya dilakukan perubahan apbd tahun anggaran 2021 sesuai regulasi yang ada. "Momentum pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 diharapkan dapat memberikan penyempurnaan terhadap berbagai kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya agar tetap dapat mencapai hasil yang optimal," kata Bupati Sambas.(fah) Editor : admin2