Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Lapor Polisi Setelah Membunuh Istrinya

Misbahul Munir S • Selasa, 19 Juli 2022 | 09:47 WIB
REKA ULANG : Polres Sambas pada Senin (18/7) menggelar reka ulang adegan kasus kekerasan fisik rumah tangga yang korban meninggal dunia. FAH / SAMBAS
REKA ULANG : Polres Sambas pada Senin (18/7) menggelar reka ulang adegan kasus kekerasan fisik rumah tangga yang korban meninggal dunia. FAH / SAMBAS
Polres Sambas Gelar Reka Adegan Meninggalnya Rusiana

SAMBAS -- Polres Sambas pada Senin (18/7) menggelar reka ulang adegan kasus kekerasan fisik rumah tangga. Kasus itu menyebabkan Rusiana (23) meninggal dunia. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/6) pukul 22.45 WIB di Dusun Aping RT 5 RW 01 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, diduga dilakukan Ameng Kubono (26). Dalam rekonstruksi yang digelar di Flat A Kompleks Mapolres Sambas, tersangka Ameng yang disaksikan kuasa hukumnya, Jamilah SH, dari pihak Kejaksaan Negeri Sambas, melaksanakan 23 adegan.

Adegan reka ulang dimulai ketika pada awal Juni 2022, dimana bapak tersangka, yakni H panen sawit di kebun pribadinya namun diperkirakan masuk kawasan sawit miliki sebuah perusahaan. Bapak tersangka menuduh tersangka telah melaporkannya dan marah-marah kepada tersangka. Selanjutnya pada 14 Juni, bapaknya datang ke rumah tersangka dan mengatakan, "Kenapa kau laporkan aku, kembalikan barang-barangku yang ada di rumahmu, kalau tidak mau, kau siap-siap terima kehancuran hidupmu tanggal 30 nanti,". Sejak saat itulah Ameng merasa kacau, kemudian mulai mengajak istrinya yakni Rusiana (korban) pindah rumah menjauh dari orang tuanya. Namun sang istri tak mau karena membangun rumah yang ada di tanah warisan itu, menggunakan uang tabungan mereka. Kepusingan Ameng juga kian bertambah karena penghasilan dari bekerja di perusahaan sawit tidak cukup untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.

Ameng pun berniat mencari pekerjaan lain, yang kemudian dia pergi ke Subah untuk bekerja sebagai penebas di kebun sawit milik orang.

Kemudian ia menyampaikan ajakan kepada istri dan anaknya untuk pindah rumah.  Namun korban mengancam akan bunuh diri bersama dua anaknya jika meninggalkan rumah itu.

Dari kejadian tersebut, muncul pikiran tersangka, karena masih sayang dengan istrinya (korban) dan takut korban bunuh diri bersama anaknya, maka pada Minggu 26 Juni 2022, tersangka pulang ke rumah.

Tersangka pada Senin (27/6) juga sempat mendatangi bapaknya di kebun. Sambil menangis Ameng mencium kaki bapaknya untuk meminta maaf. Namun bapaknya tetap berkeputusan agar tersangka mengembalikan barang-barangnya yang ada di rumah sehingga pada Rabu (29/6), barang tersebut dikembalikan ke rumah bapaknya.

Pikiran yang campur aduk, membuat Ameng sempat akan pergi ke Malaysia namun tak jadi. Kemudian ke Bengkayang, namun tak jadi juga, sehingga pulang ke rumah lagi. Di saat korban dan dua anaknya tertidur, sempat Ameng akan bunuh diri agar terlepas dari permasalahan yang dihadapi. Lalu masih di Senin (29/6) sekitar pukul 22.43 WIB, Ameng mengasah pisau di WC. Tak lama, sang istri bangun dan menuju ke WC mendatangi tersangka, dan bertanya tentang apa yang dilakukannya. Pertanyaan itu dijawab oleh Ameng, "Dari pada hidup kita susah, serba salah, lebih baik kita akhiri hidup kita ini sama-sama".

Sontak istrinya menolak perkataan Ameng tersebut. Kemudian tersangka menusukkan pisau ke bagian perut istrinya itu. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menggigit tangan Ameng. Namun tersangka memukul bagian kepala korban dengan benda tumpul.

Setelah itu, tersangka meminum racun pestisida yang sudah disiapkan. Ia kemudian menyayat pembuluh darah di tangan kanannya dengan maksud bunuh diri. Tetapi Ameng tak tewas, hingga pada Kamis (30/6). Ia tersadar kembali saat mendengar tangisan anak-anaknya di dapur. Kemudian dia keluar rumah, mengambil motor ke Mapolsek Sajingan Besar.

Hal ini dibenarkan Aiptu Winston Wardany, Kanit Binmas Polsek Sajingan Besar, yang mendapati Ameng datang dengan kondisi oyong.

"Sekitar pukul 07.45 WIB, tersangka datang ke Mapolsek, menggunakan motor (dari TKP ke Mapolsek jaraknya sekitar 10 Kilometer). Sempat saya bertanya, mabukkah kamu bang, dijawabnya tidak. Dan dia mengatakan habis membunuh istrinya," kata Winston, yang menjadi salah satu saksi dari kasus tersebut, ditemui wartawan saat reka adegan berlangsung.

Sempat terkejut, Winston akhirnya bertanya kembali dan sambil melihat tangan Ameng yang terlihat bekas tersayat.

"Dikarenakan susah sinyal, saya ke tempat yang ada sinyal, untuk menelepon petugas yang lain," katanya.

Sejumlah petugas kepolisian kemudian mendatangi TKP dan mendapati istri tersangka sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Selang beberapa jam, kabar memang sudah santer, adanya pembunuhan. Selanjutnya, Ameng diamankan dan dibawa ke Puskesmas Sajingan Besar untuk mendapatkan perawatan.

"Ameng tidak fokus, dimungkinkan pengaruh racun. Kemudian dia mendapatkan perawatan di Puskesmas, hingga sekitar pukul 15.00 WIB, dibawa ke RSUD Sambas," katanya usai reka ulang .(fah) Editor : Misbahul Munir S
#Bunuh Istri #sambas