"Ada 17 BMN yang dimusnahkan dengan total nilai barang Rp99.888.880, dengan potensi kerugian negara Rp63.368.290,” kata Plh Kepala KPPBC TMP C Sintete Hadi Wijaya, Selasa (27/6).
Pemusnahan tersebut disaksikan pula oleh Forkopimcam Semparuk, Kepala Desa Singa Raya, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“BMN yang dimusnahkan hasil penindakan dan operasi pasar pada periode Januari sampai Desember 2022 yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk, dan operasi pasar di wilayah kerja yakni meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas,” katanya.
Sebelum dimusnahkan, BMN sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Yakni BMN yang dinyatakan melanggar di bidang kepabeanan yakni BKC HT 880 batang, sparepart mobil 1 kotak, ballpress 42 bale dan 13 box, sepatu 61 pasang, tas 30 pcs, petasan lima bungkus 12 pcs, elektronik 6 set dan 2 unit, kamera 1 unit, mesin dua unit, HP 35 unit, tablet 8 unit, racun tanaman 4 botol, BKC HT 3.676 batang, BKC MMEA 42,28 liter dengan nilai barang kurang lebih Rp80.905.180 dan potensi kerugian negara Rp60.455.140. Selanjutnya pelanggaran di bidang cukai, jenis barang BKC HT 2.840 batang, BKC MMEA 1.45 liter, BKC HT 13.240 batang dengan nilai barang 18.983.700 dan potensi kerugian negara Rp9.779.950.
Disampaikan Hadi, penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa produk Hasil Tembakau (HT) atau rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi,” katanya.
Sedangkan minuman mengandung etil alkohol (Miras) yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sementara, untuk pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang diimpor. Hal ini sesuai Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Selain menimbulkan kerugian negara secara materi. Ditegaskan Hadi, juga terdapat kerugian negara dalam bentuk inmaterial. Dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu industri kecil dan menengah tekstil (IKM) dan produk tekstil (TPT).
“Dari sisi kesehatan, pakaian bekas akan menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis dan sisi sosial importasi pakaian bekas akan menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis. Sisi sosial, importasi pakaian bekas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (fah) Editor : Administrator