Kapolres Sambas melalui Kapolsek Semparuk, Ipda Tri Kurnia Setiawan, mengatakan hari itu pihaknya sedang melaksanakan patroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan bersama perangkat Desa Sepinggan di Dusun Sepinggan Besar.
Saat patroli, tim bersama masyarakat mendapati Karhutla yang terjadi di lahan perkebunan nanas masyarakat.
“Status lahan yang terbakar adalah milik masyarakat, di mana memang daerah tersebut terdapat lahan pertanian dan perkebunan,” kata Kapolsek Semparuk.
“Saat patroli dan menemukan kebakaran lahan, kami bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Sepinggan, Kadus Sepinggan Besar, Ketua RT 14, Ketua RT 20 serta Relawan Tanggap Bencana Desa Sepinggan, dan Masyarakat Peduli Api,” ujarnya.
Melihat kobaran api, tim bersama masyarakat menggunakan peralatan mesin pompa air melakukan pemadaman.
“Sudah dilakukan upaya pemadaman oleh tim dari personel Polsek Semparuk serta masyarakat Desa Sepinggan, kegiatan penanggulangan Karhutla,” katanya.
Mengenai penyebab Karhutla apakah disengaja atau tidak, masih belum diketahui. Dalam kesempatan tersebut, pihak Polsek dan Pemdes juga menyosialisasi mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta menyampaikan mengenai dampak buruk asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Kami juga sekaligus menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran untuk mencegat terjadinya Karhutla. Kami juga menyampaikan dampak dari Karhutla maupun ancaman denda dan pidana yang besar kepada pelaku Karhutla,” katanya.
Kepolisian sudah mengeluarkan imbauan untuk stop membakar hutan dan lahan untuk kepentingan apapun.
Hal tersebut sudah diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman pidana bagi yang terbukti membakar hutan dan lahan diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (fah) Editor : Administrator