Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sambas Miliki Pedoman dalam Sektor Pajak dan Retribusi

A'an • Rabu, 4 Oktober 2023 | 15:35 WIB
SETUJU: DPRD Kabupaten Sambas memberikan persetujuan terhadap Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dalam Rapat Paripurna, Selasa (3/10). IST
SETUJU: DPRD Kabupaten Sambas memberikan persetujuan terhadap Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dalam Rapat Paripurna, Selasa (3/10). IST

 

SAMBAS –  Bupati Sambas, Satono mengapresiasi DPRD Kabupaten Sambas yang menyetujui Raperda Retribusi daerah dan Pajak daerah menjadi produk hukum daerah. “Apa yang dilakukan Eksekutif dan legislatif dalam membuat Peraturan Daerah, bagian dari upaya bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sambas,” katanya, Selasa (3/10).

Menurutnya, penyusunan Raperda juga merupakan momentum untuk memberikan landasan hukum yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan PAD, khususnya pajak dan retribusi daerah.

"Pembahasan yang dilakukan, dilandasi semangat kerja sama, ketelitian, kecermatan, serta dengan visi yang sama. Hal ini menunjukan performa bahwa antara legislatif dan eksekutif merupakan mitra kerja yang tetap konsisten dan berkomitmen untuk dapat memberikan yang terbaik demi Sambas Berkemajuan,” katanya.

Lanjut Satono, setelah mendengar dan menyimak pendapat akhir dari seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Sambas, pihaknya menyimpulkan jika pada prinsipnya seluruhnya menyetujui untuk dijadikan Perda.

“Ini patut disyukuri, secara bersama sudah bisa menyelesaikan raperda menjadi Perda yang selanjutnya akan disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi dan disampaikan secara paralel kepada menteri keuangan melalui Gubernur Kalbar. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi Pemkab Sambas untuk menyempurnakan kembali raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda,” sebutnya.

Rasionalisasi Jenis

DPRD Kabupaten Sambas menyetujui Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, pada Selasa (3/10) dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sambas.

Ketua Panitia Khusus, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam tiga jenis, yakni jasa umum jasa usaha dan perizinan tertentu. “Dalam Retribusi jasa umum menyangkut pelayanan kesehatan, kebersihan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasa dan pengendalian lalu lintas,” kata Figo.

Kemudian jasa usaha, retribusinya mencakup pelayanan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya. Termasuk penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk fasilitas umum lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.

“Begitu juga untuk  usaha penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, penyediaan penginapan atau villa, pelayanan rumah pemotongan hewan pelayanan jasa kepelabuhan, pelayanan tempat rekreasi pariwisata, dan olahraga masuk dalam jasa usaha,” paparnya.

Sementara untuk pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air, penjualan hasil produk usaha pemerintah daerah, dan pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan. Sedangkan untuk jasa perizinan tertentu mencakup persetujuan bangunan gedung juga masuk di jasa usaha.

Figo menyampaikan rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah ada retribusi yang dapat dipungut secara efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rencah.

“Rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah,” sebutnya.

Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas. (fah)

Editor : A'an
#bupati sambas #raperda retribusi #DPRD Sambas #pajak daerah