SAMBAS - Hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap SS yang telah diamankan karena membacok debt collector berinisial RR mengungkap fakta mengejutkan. Uang pinjaman yang sebagian diterimanya dari sebuah koperasi swasta ternyata digunakan untuk bermain judi, khususnya judi slot.
"Penusukan yang dilakukan oleh pelaku telah mengakibatkan kematian RR setelah dirawat intensif di RSUD Abdul Aziz Kota Singkawang. Pemeriksaan terhadap kasus ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum kasusnya diserahkan ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad K. Pelaku penusukan telah ditahan oleh pihak kepolisian dan proses hukum terhadapnya sedang berlangsung.
Peristiwa ini bermula ketika RR, yang merupakan seorang debt collector, mengalami serangan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh SS pada Rabu (19/6) sekitar pukul 16.20 WIB di wilayah Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. RR akhirnya meninggal dunia pada Jumat setelah usahanya untuk diselamatkan di RSUD Kota Singkawang tidak membuahkan hasil.
Kapolsek Selakau, Ipda Rio Cartella, menyebutkan bahwa RR yang berprofesi sebagai penagih hutang pada hari kejadian menghubungi pelaku S dengan niat menagih pinjaman.
“Korban ini sudah menelepon untuk datang menemui S guna menagih hutang atas pinjaman yang sudah menunggak beberapa hari,” ujarnya.
RR dan S pun sepakat untuk bertemu guna membicarakan perihal pinjaman dan tunggakan atas tagihan. “RR dan S bertemu di tepi jalan raya di Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Dalam pertemuan itu, sempat terjadi adu mulut antara keduanya.Bahkan pelaku menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan berkelahi di tempat yang sepi,” tutur Rio.
Perkelahian pun disepakati. Hingga akhirnya, S dan RR pergi dengan berboncengan sepeda motor milik korban menuju tempat perkelahian, yakni Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau.
“Keduanya tiba di lokasi tempat kelahi sekitar pukul 17.20 WIB. Pelaku dan korban berkelahi, kemudian pelaku menusuk korban lebih dari satu kali,” katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, ternyata S sudah menyiapkan senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menusuk RR.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku sudah membawa sebuah senjata tajam berupa pisau dapur dari rumah yang disembunyikan di balik baju pelaku," sebutnya. "Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang sebelum akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (19/6) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko sembako miliknya di Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, tanpa melakukan perlawanan.
S dijerat pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. (fah)
Editor : A'an