SAMBAS – Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas sudah anggarkan tiga pasangan calon di Pilkada Sambas 2024. Namun demikian, jika melebihi akan dilakukan addendum.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Kabupaten Sambas, Aan Sumantri mengatakan kalau yang tercantum dalam NPHD yang sudah ditandatangani bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sambas, penganggaran yang sudah
diusulkan untuk Pilkada Sambas 2024 sebanyak tiga pasangan calon, yakni dua dari jalur partai politik dan satu calon jalur perseorangan.
"Kalau sesuai NPHD yang sudah disepakati, ada tiga pasangan calon yang sudah disiapkan anggaran dan tercantum dalam NPHD," kata Aan, belum lama ini.
Meski demikian, tak menutup kemungkinan anggaran bisa berubah jika
nantinya dalam pelaksanaan, jumlah pasangan calon kepala daerah yang
mendaftar ke KPU Sambas lebih dari itu. "Kami akan lakukan Addendum atau perubahan kontrak, jika memang dalam pelaksanaannya nanti pasangan calon kepala daerah, melebihi dari itu (lebih dari tiga paslon)," katanya.
Tentu saja, mengenai jumlah pasangan calon kepala daerah di Pilkada Sambas 2024, masih menunggu jadwal pelaksanaan, dimana itu akan berlangsung pada Agustus hingga September 2024.
Dimana Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dari jalur independen
harus didukung minimal 38.955 warga Kabupaten Sambas yakni dengan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sementara untuk jalur yang diusung partai politik, harus didukung 20 persen dari jumlah kursi parlemen di DPRD Kabupaten Sambas.
"Sesuai hasil Pileg 2024, di DPRD Kabupaten Sambas ada 45 kursi artinya paling tidak ada sembilan kursi yang secara aturan bisa memberikan dukungan untuk mengusung satu Paslon di Pilkada Sambas, sementara untuk Paslon jalur perseorangan harus mengantongi dukungan sebanyak 38.955," katanya.
Saat ini, KPU Sambas melalui tim verifikasi sedang melaksanakan verifikasi faktual dari jumlah dukungan dari bakal calon jalur perseorangan.
Sementara mengenai bakal Paslon dari jalur partai, nantinya syarat dukungan dari partai politik, adalah kepengurusan
terakhir yang nama-nama (pengurusnya) tercantum dalam Sipol.(fah)
Editor : A'an