Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bocil 11 Tahun di Sambas Dicabuli Berkali-kali, Kemensos RI Turun Tangan

A'an • Kamis, 4 Juli 2024 | 14:23 WIB
KONSULTASI: Tim Kemensos RI saat berkonsultasi dengan Polres Sambas terkait kasus pencabulan bocah 11 tahun di Kecamatan Tangaran.
KONSULTASI: Tim Kemensos RI saat berkonsultasi dengan Polres Sambas terkait kasus pencabulan bocah 11 tahun di Kecamatan Tangaran.

SAMBAS – Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan 11 tahun yang terjadi di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas mendapatkan perhatian dari Kementerian Sosial RI. Pejabat Kemensos dari Jakarta pun datang ke Kabupaten Sambas bertemu sejumlah pihak guna berikan dukungan penuntasan kasus tersebut.

AKP Rahmad Kartono, Kasatreskrim Polres Sambas mengatakan pihaknya belum lama ini menerima tamu dari pusat, yakni Kementerian Sosial RI.

Mereka bermaksud melakukan konfirmasi dan konsultasi terkait penanganan LP/B/3/VI/2024/Spkt Polsek Teluk Keramat/Polres Sambas/Polda Kalbar tentang  dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan S (59).

Disampaikannya, kunjungan yang dilakukan ada Selasa (2/7), dihadiri Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Ditjend Rehabilitasi Sosial Kemensos RI yang dilaksanakan di Satreskrim Polres Sambas. Hadir juga jabatan Kepala Sentra Antasena di Magelang.

Heru Cahyono Jabatan Pekerja Sosial Ahli Madya Pada Balai Diklat Kesejahteraan Sosial Lembang, Leny Eko Prihati Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Muda pada Dit Rehabilitasi Sosial Anak serta Evan dari Dinas Sosial PMD Kabupaten Sambas.

“Kedatangan pihak Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Ditjend Rehabilitasi Sosial Kemensos RI ke Polres Sambas dan rombongan, dalam rangka mengkonfirmasi dan menanyakan penanganan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan S terhadap bocah perempuan berumur 11 tahun yang kasusnya dilaporkan ke Mapolsek Teluk Keramat,” kata Kasat Reskrim didampingi Ipda Dicky Dwi Putra sebagai Kanit Reskrim Polsek Teluk Keramat.

Pihak Kementerian Sosial RI berharap untuk penerapan pasal yang menjerat dimaksimalkan. Dimana pihak kepolisian dalam perkara ini menggunakan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 “Pihak Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Ditjend Rehabilitasi Sosial Kemensos RI meminta kepada pihak kepolisian untuk memaksimalkan persangkaan pasal yang diterapkan kepada Pelaku,” katanya.

Kasus dugaan pencabulan, bermula pada Jumat (14/6) saat orang tua korban bertanya kepada anaknya jika sudah empat kali di cabuli oleh S. mendengar cerita tersebut, orang tua mendatangi secara langsung ke rumah S, untuk menanyakan tentang apa yang diceritakan anaknya.

Begitu sampai di rumah S, pelaku langsung langsung meminta maaf kepada orang tua korban. Sempat mengaku hanya sekali, namun setelah ditanya diakui kejadian sudah dilakukan empat kali.

S pun selanjutnya mengakui kesalahan dan siap dilaporkan.Kemudian pihak orang tua melaporkan kasus tersebut ke Polsek Teluk Keramat. (fah)

Editor : A'an
#Kemensos RI #sambas #pencabulan