SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, mengagendakan debat calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas diakhir masa tahapan kampanye. Kegiatan tersebut rencananya dilangsungkan di Kantor DPRD Kabupaten Sambas.
Komisioner KPU Sambas, Aan Sumantri menyampaikan sekarang ini masih dalam pembahasan mengenai kapan dilaksanakan debat serta kepastian tempat penyelenggaraan.
“Rencananya tanggal 12 November 2024, tapi ini (tanggal) belum disepakati,” kata Aan, Senin (7/10).
Mengenai tempat, sebutnya, direncanakan debat calon bupati dan wakil bupati akan digelar di Kantor DPRD Kabupaten Sambas. Namun saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan yang berkaitan.
“Insyaallah di Kantor DPRD Kabupaten Sambas, rencana awal seperti ini mudah-mudahan tak ada halangan,” katanya.
Aan pun memastikan, untuk pelaksanaan debat tetap di Sambas. Hal ini sekaligus menjawab informasi yang beredar di masyarakat jika debat calon bupati dan wakil bupati Sambas dilaksanakan di Pontianak.
“Debat di Sambas,” kata Aan. Debat kandidat peserta Pilkada Sambas 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sambas rencananya digelar satu kali. Debat pasangan calon bupati dan wakil bupaten, merupakan salah satu upaya untuk
menyebarluaskan profil, misi, visi serta program kerja kepada masyarakat. Diharapkan tahapan ini, nantinya menjadi ajang agar apa yang menjadi visi misi paslon diketahui masyarakat secara luas.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada Bab IV Metode Pelaksanaan Kampanye Bagian Kesatu Metode Kampanye Pasal 18 (1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon; d. penyebaran bahan kampanye kepada umum; e.
pemasangan alat peraga; f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam Pasal 20 (1) Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik. (2) Selain disiarkan secara langsung atau siaran
tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dapat disiarkan melalui Lembaga Penyiaran Swasta yang memiliki izin
penyiaran. (3) Dalam menetapkan Lembaga Penyiaran yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga independen yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang penyiaran di daerah.
Pasal 21 (1) Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon. (2) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye. (3) Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap Pasangan Calon. Pasal 22 (1) Materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi,
dan program Pasangan Calon dalam rangka: a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. memajukan daerah; c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; d. menyelesaikan persoalan daerah; e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. (2) Selain materi debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi debat Pasangan Calon mengacu pada materi Kampanye dan program Pasangan Calon.(fah)
Editor : A'an