Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPU Sambas: Kampanye Diperbolehkan di Kampus

A'an • Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:29 WIB
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.

SAMBAS - Kampanye dilarang dilaksanakan di sekolah dan fasilitas ibadah. Hal ini sangat jelas dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Anggota KPU Sambas, Aan Sumantri, menyampaikan bahwa dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sangat jelas diatur bahwa fasilitas pendidikan, yakni sekolah dan tempat ibadah, dilarang dijadikan tempat pelaksanaan kampanye pasangan calon Pilkada serentak 2024.

“Meski sekolah sedang libur, tetap dilarang digunakan untuk kampanye,” kata Aan, Selasa (8/10).

Meski demikian, sebut Aan, fasilitas pendidikan yang diperbolehkan digunakan untuk pelaksanaan kampanye adalah kampus, dengan catatan mendapatkan izin dari pimpinan lembaga yang bersangkutan dan mematuhi sejumlah aturan yang ada.

“Tempat pendidikan dikecualikan hanya untuk perguruan tinggi, hal ini sebagaimana tercantum dalam PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 57,” tutupnya. (fah)

Editor : A'an
#kampus #Kampanye #sambas #KPU SAMBAS #anggota kpu #Aan Sumantri