SAMBAS - Kampanye dilarang dilaksanakan di sekolah dan fasilitas ibadah. Hal ini sangat jelas dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Anggota KPU Sambas, Aan Sumantri, menyampaikan bahwa dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sangat jelas diatur bahwa fasilitas pendidikan, yakni sekolah dan tempat ibadah, dilarang dijadikan tempat pelaksanaan kampanye pasangan calon Pilkada serentak 2024.
“Meski sekolah sedang libur, tetap dilarang digunakan untuk kampanye,” kata Aan, Selasa (8/10).
Meski demikian, sebut Aan, fasilitas pendidikan yang diperbolehkan digunakan untuk pelaksanaan kampanye adalah kampus, dengan catatan mendapatkan izin dari pimpinan lembaga yang bersangkutan dan mematuhi sejumlah aturan yang ada.
“Tempat pendidikan dikecualikan hanya untuk perguruan tinggi, hal ini sebagaimana tercantum dalam PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 57,” tutupnya. (fah)
Editor : A'an