Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Sambas Gagalkan Aksi Perdagangan Orang

A'an • Selasa, 5 November 2024 | 09:48 WIB

 

Ilustrasi TPPO
Ilustrasi TPPO

SAMBAS – Dua Kasus diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap Polres Sambas. Enam pekerja yang akan dipekerjakan ke Malaysia tidak melalui jalur resmi diselamatkan, sementara dua orang yang membawa calon pekerja kini ditahan di Mapolres Sambas.

“Ada kasus dugaan TPPO yang berhasil kami ungkap, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Pertama di wilayah Desa Sekura dan kedua di Sungai Serabek,” kata Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono memberikan penjelasan.

Kasus pertama yang diproses Unit V PPA Satreskrim Polres Sambas pada Sabtu (2/11), satu orang berinisial J (34) diamankan kepolisian lantaran diduga membawa tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Menurutnya, penggagalan pemberangkatan calon PMI dilakukan di Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas.

Dimana petugas kepolisian, yakni Unit Reskrim Teluk Keramat mendapati satu unit mobil yang membawa beberapa calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia.

“Di dalam mobil tersebut didapati 3 calon PMI yang siap berangkat ke Malaysia terdiri dari tiga laki –laki yang kesemuanya merupakan warga Kabupaten Sambas, setelah diperiksa mereka tidak memiliki dokumen lengkap,” kata Rahmad.

Petugas polisi, sebutnya, juga amankan satu orang yang merupakan sopir yang kendaraannya membawa tiga calon PMI tersebut yakni berinisial J, yang sempat dimintai keterangan sebelum dibawa ke Mapolre Sambas.

Hasil pemeriksaan sementara, J yang merupakan pembawa calon PMI, diduga sebagai pelaku TPPO, yang saat ini dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Sejumlah barang bukti juga sudah dibawa pihak kepolisian untuk melengkapi pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Di tempat berbeda, di wilayah Desa Sungai Serabek Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, pada hari yang sama, Unit V PPA Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen lengkap yang dibawa NP (42) digagalkan.

“Ada tiga calon PMI hendak berangkat ke Malaysia tanpa dokumen yang lengkap digagalkan, kemudian dari kasus ini, polisi mengamankan satu orang berinisial NP (42) yang merupakan sopir yang membawa ketiga calon pekerja,” katanya.

NP serta sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, yang bersangkutan (NP) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(fah)

Editor : A'an
#polres #Gagalkan #tppo #sambas