Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KPU Sambas: Setiap Paslon Diperbolehkan Bawa 40 Pendukung saat Debat Publik

A'an • Selasa, 5 November 2024 | 09:55 WIB

DEBAT : KPU Sambas undang sejumlah pihak terkait dalam mempersiapkan pelaksanaan debat publik Paslon pada Pilkada Sambas 2024.
DEBAT : KPU Sambas undang sejumlah pihak terkait dalam mempersiapkan pelaksanaan debat publik Paslon pada Pilkada Sambas 2024.


SAMBAS – Tempat untuk pelaksanaan debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas Pilkada 2024, ditetapkan di Hotel Pantura pada Selasa 12 November 2024 dimulai pukul 19.30 WIB.

“Debat public kandidat Paslon bupati dan wakil Bupati Sambas digelar di Hotel Pantura atau di tempat yang sama saat pencabutan nomor urut pasangan calon, kegiatan dilaksanakan pada Selasa 12 November 2024 dimulai pukul 19.30 WIB,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas,
Aan Sumantri, Senin (4/11).

Keputusan tempat tersebut setelah melalui sejumlah tahapan, mulai dari survey hingga lainnya termasuk hasil koordinasi dengan instansi terkait.

“Itu sudah keputusan, jadi insyaallah tak ada perubahan lagi,” katanya. Mengenai jumlah pendukung yang diperbolehkan hadir dalam ruang utama saat debat publik berlangsung. Aan menyebutkan sudah menjadi ketetapan yakni sekitar 40 orang untuk per pasangan calon.

“Jadi ada penambahan dari rencana awal, sehingga per pasangan calon nanti diperbolehkan membawa sekitar 40 pendukung untuk secara langsung hadir di ruang debat publik,” katanya.

KPU Sambas, sebutnya, juga sudah melakukan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan debat publik dengan menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, Badan Pemadam Kebakaran Swasta Sambas, Dinas Kesehatan dan pihak lainnya.

Sebelumnya, Aan menyampaikan Debat Publik Pasangan Calon yang digelar KPU Kabupaten Sambas, bukan untuk mencari menang dan kalah. Namun bagaimana di ajang tersebut seluruh pasangan calon bisa menyampaikan visi, misi dan program agar diketahui masyarakat sebagai pemilih.

"Debat publik pasangan calon bukan mencari menang atau kalah, bukan semacam cerdas cermat, tapi bagaimana KPU Kabupaten Sambas menginginkan kepada seluruh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas memperkenalkan visi, misi dan program kepada masyarakat,” katanya.

Sesuai PKPU, debat publik menjadi salah satu kampanye yang difasilitasi KPU bagi seluruh pasangan calon sehingga kesempatan itu harus dimanfaatkan dengan sebaiknya menyampaikan apa yang akan dilakukan jika nanti menjadi kepala daerah yang dipilih masyarakat.

“Pelaksanaan debat publik bertujuan menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat. Kemudian memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya serta menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat antar pasangan calon,” katanya.(fah)

Editor : A'an
#paslon #pilkada #sambas #debat publik