SAMBAS - Sebagai upaya membantu masyarakat dalam hal perpajakan. Kampus Politeknik Negeri Sambas membuka Klinik Pajak untuk memberikan bantuan pelayanan perpajakan kepada masyarakat yang memerlukan.
Disampaikan Roshani, S.E., M.Ak Dosen Poltesa yang merupakan penanggung jawab Klinik Pajak. Klinik Pajak memberikan jasa pelayanan perpajakan dengan beberapa spesifikasi produk yang dibutuhkan oleh masyarakat yaitu, konsultasi perpajakan, penyusunan perpajakan dan pelaporan perpajakan. “Hal inilah yang mendasari dibanguunya kerja sama dengan Politeknik Negeri Sambas sehingga memberikan sarana dan prasarana yang memadai yang diperlukan masyarakat berkaitan dengan perpajakan,” kata Roshani.
Lembaga ini, sebutnya, baru dijalankan pada tahun ini, sehingga masih banyak yang belum mengetahui keberadaan Klinik Pajak. Sebagai langkah sosialisasi, pihaknya melaksanakan promosi kepada masyarakat umum baik secara online maupun offline. “Baru dijalankan di tahun ini, sehingga banyak yang belum mengetahui. Sehingga kami di tahun pertama melakukan promosi baik secara online maupun offline,” katanya.
Promosi offline dilakukan di Kota Sambas dengan membuka stand pada kegiatan-kegiatan tertentu sembari menyebarkan brosur kepada masyarakat. Kemudian untuk online Klinik Pajak dapat dilihat atau dicari dengan nama klinik.pajak pada Instagram.
Dalam memberikan layanan, pendampingan pelayanan Klinik Pajak dilakukan oleh sumber daya manusia yang sudah memiliki sertifikat pelatihan Perpajakan Brevet A dan B serta berpengalaman dalam pelayanan perpajakan yang ditunjukkan dengan sertifikat relawan pajak dan pembimbing relawan pajak.
“Pendampingan konsultasi serta pelaporan perpajakan diberikan secara cuma – cuma sedangkan untuk pendampingan penyusunan perpajakan Klinik Pajak memberikan penawaran khusus yaitu mulai harga Rp100.000 saja,” katanya.
Klinik Pajak terbuka untuk umum dan dapat dihubungi setiap hari dan setiap waktu. Selain itu dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Politeknik Negeri Sambas Gedung Terpadu 2 dengan sarana dan prasarana yang tersedia. Pendampingan secara online dapat dilakukan dengan menghubungi nomor Whatsapp 089603703359.
Kegiatan Klinik Pajak ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan dalam jasa pelayanan perpajakan. Klinik Pajak di kota Sambas relative belum ada competitor. Sehingga hal ini dapat ditunjukkan bahwa banyak masyarakat yang bingung terkait perpajakan, hal ini merupakan titik awal perkembangan yang baik di bidang jasa pelayanan perpajakan.(fah)
Editor : A'an