“Penangkapan dilakukan setelah pengembangan adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trisumarsono.
Perempuan tersebut bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia menyebutkan, KS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menurutnya, barang bukti telah disita dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko menambahkan penangkapan terhadap KS dipimpin Kasat Resnarkoba pada Jumat (17/1) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Sebawi. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah KS.
“KS ditangkap di rumahnya, begitu penggeledahan dilakukan ditemukan barang bukti tiga paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan setelah diukur timbang seberat bruto 1,66 gram, selain itu juga ditemukan timbangan digital, plastik klip kosong, handphone, alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp140.000,” katanya.
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Dia mengatakan, pihak kepolisian akan memeriksa terlapor, kelengkapan berkas, penimbangan barang bukti, dan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM Pontianak.
“Pengungkapan kasus Narkoba ini menjadi komitmen Polres Sambas dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Sambas. kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan mendukung upaya pemberantasan
narkotika di Indonesia,” katanya.(fah)