Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Sambas Amankan 21 Paket Sabu

Fahrozi PP • Senin, 28 April 2025 | 12:05 WIB
BARANG BUKTI: Polres Sambas mengamankan barang bukti berupa sabu dari tangan Y.
BARANG BUKTI: Polres Sambas mengamankan barang bukti berupa sabu dari tangan Y.

PONTIANAK POST - Sabu sebanyak 21 paket plastik klip diamankan dari seorang pria berinisial Y (32), saat yang bersangkutan diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Sambas, di Kecamatan Tebas. Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono menyampaikan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 7,61 Gram. “Barang haram ini merupakan hasil penangkapan diduga pengedar sabu sabu di wilayah Kecamatan Tebas dan sekitarnya,” kata Kasat Resnarkoba.

Penangkapan Y, dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, adanya peredaran barang haram di wilayah kecamatan tersebut. Selain berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 17.40 wib. Hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar aktif.

“Petugas kepolisian juga mendapati dua timbangan digital, satu unit handphone, tas, serta uang tunai. Bersama dengan barang bukti, Y digelandang ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. Y, berdasarkan pemeriksaan, dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. “Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai POM Pontianak,” katanya.

Jajaran Polres Sambas melalui Satuan Reserse Narkoba berupaya terus mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sambas. “Jajaran Polres Sambas terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, kami mengimbau kepada seluruh  masyarakat terus bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba, utamanya di wilayah Kabupaten Sambas,” katanya.(fah)

Editor : Hanif
#sabu #polres sambas #Sat Narkoba Polres #narkotika #KECAMATAN TEBAS #resnarkoba