PONTIANAK POST - Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam keadaan kosong, guna menghindari pencurian dengan pemberatan. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, yang mengingatkan pentingnya kewaspadaan.
“Seluruh masyarakat di Kabupaten Sambas diminta untuk meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari pencurian di tempat tinggal,” ungkap AKP Rahmad Kartono. Ia juga meminta masyarakat yang menjadi korban pencurian untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sebuah insiden di Kecamatan Pemangkat menjadi contoh, di mana seorang pemilik toko melaporkan tindak pencurian ke polisi. “Polres Sambas berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial GAS (27) di Dusun Sange Besi, Gang Kadarusman, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Sambas.
Baca Juga: Meningkatnya Patologi Sosial di Tengah Masyarakat Modern
Pada 17 Maret 2025, korban bersama keluarganya meninggalkan rumah kontrakannya dalam keadaan terkunci untuk makan di warung bakso. Setibanya di rumah, korban mendapati barang-barang berharga seperti handphone, BPKB sepeda motor, perhiasan emas, dan dompet berisi STNK, E-KTP, SIM C, dan uang tunai Rp200 ribu hilang.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, polisi menangkap pelaku dengan ciri-ciri tertentu. GAS (27) ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (fah)
Editor : Hanif