PONTIANAK POST – Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum membeli bahan kebutuhan, termasuk produk kosmetik. Langkah ini penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi aman dan legal.
Agus Wahyudi selaku Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Sambas, mengingatkan bahwa masyarakat sebagai konsumen harus lebih teliti terhadap setiap produk yang dibeli, baik makanan, obat-obatan, maupun kosmetik.
"Konsumen harus membiasakan diri untuk memeriksa komposisi bahan, label, izin edar, serta masa kedaluwarsa produk. Ini penting agar kita terhindar dari produk yang berbahaya atau ilegal," ujar Agus Wahyudi.
Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau tidak memenuhi ketentuan, agar segera melapor ke BPOM atau aparat penegak hukum seperti Polres Sambas.
“Segera laporkan kepada kami di BPOM, atau ke aparat penegak hukum, jika menemukan barang-barang di pasaran yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
BPOM terus mengkampanyekan langkah sederhana namun penting, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli obat atau makanan.
Ini merupakan cara paling awal untuk memastikan produk yang dibeli aman. Masyarakat juga didorong untuk mengakses informasi melalui situs resmi Badan POM, serta menggunakan aplikasi CekBPOM dan BPOM Mobile. Aplikasi ini dapat membantu konsumen memverifikasi nomor izin edar produk secara cepat dan akurat.
Agus Wahyudi juga mengajak masyarakat untuk mencoba langsung mengecek status pendaftaran produk melalui aplikasi tersebut, agar semakin terbiasa menjadi konsumen cerdas.
Sebelumnya, Polres Sambas bersama BPOM berhasil menggagalkan peredaran kosmetik ilegal asal Malaysia. Setelah dilakukan uji laboratorium, ditemukan kandungan zat berbahaya dalam produk tersebut yang dapat membahayakan kesehatan pengguna. Produk-produk tersebut juga masuk dalam daftar BPOM sebagai barang berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan. (fah)
Editor : Miftahul Khair